Gorontalo, mimoza.tv – Suasana di Kantor Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendadak berubah takkala Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penggeledahan, Jum’at (13/5/2022).
Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti dan alat bukti lain dalam dugaan korupsi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (Tujuh Belas) desa di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna, SH., MH dalam keterangannnya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Mohammad Kasad, SH., MH membenarkan, bahwa penggeledahan yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo itu merupakan rangkaian dari pengembangan hasil pemeriksaan..
” Iya benar. Saat ini tim sementara melakukan penggeledahan di Dinas Perkim Kabupaten Pohuwato. Hal ini berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan saksi yang kemarin kita periksa. Penggeledahan ini dilakukan guna mengumpulkan barang bukti dan alat bukti lain dalam dugaan korupsi proyek tersebut,” ucap Kasad.
Terpisah, Sekertaris Dinas Perkim Pohuwato Maulidin My. Botutihe., SH dalam wawancara usai penggeledahan membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan korupsi proyek tanki septik.
“Kita di Perkim di perlihatkan dengan surat pengantar pengadilan dan kita sudah fasilitasi menggeledah ruangan yang berhubungan dengan proyek KSM dan ruangan-ruangan lainnya. Dan Alhamdulillah tadi berkas yang berkaitan dengan proyek itu sudah dibawa,” kata Mauludin.
Untuk diketahui, peristiwa pidana dalam pekerjaan septic tank pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021 dengan pagu anggaran sebesar 8.759.156.889,00 (delapan miliyar tujuh ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
Pewarta : Lukman.