Gorontalo, Mimozatv – Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang calon anggota dpd ri, yang wajib mundur dari pengurus partai politik. Berimbas pada mundurnya beberapa tokoh parpol, yang memilih maju sebagai calon senator senayan.
Salah satunya Dewan Pembina Partai Golkar Fadel Mohammad, yang mundur dari jabatannya. Usai Fadel secara resmi dinyatakan sebagai daftar calon tetap Anggota DPD RI Perwakilan Gorontalo.
Saat ditemui disela-sela kunjungannya di Gorontalo beberapa waktu lalu mantan Gubernur Gorontalo ini mengatakan, selain adanya aturan PKPU Nomor 26 Tahun 2018. Ia ingin bebas dan mencari dukungannya kepada pengurus partai besar lainnya.
“saya harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, harus mundur dari jabatannya di Partai Golkar serta bisa bebas mencari dukungan dari Partai lain”, Jelas Fadel.
Di Partai golkar sendiri, Fadel Mohammad pernah menjabat diposisi strategis. Diantaranya Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2009 – 2014, dan terakhir sebagai Dewan Pembina Partai GOlkar.
Hingga akhirnya fadel menyatakan mundur dari pengurus Partai Golkar, dan memilih untuk menjadi calon anggota dpd ri dari provinsi gorontalo. (fzl)