Gorontalo, mimoza.tv – Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengatakan, argumentasi tentang hak imunitas anggota dewan itu kuat dan tak bisa di tawar-tawar. Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam acara talk show Forum Demokrasi Gorontalo (FDG) di Mimoza Tv, yang mengangkat tema Kontroversi Hak Imunitas Anggota DPRD, Senin (14/2/2022).
Fahri mengatakan, sebenarnya perjuangannya lama di DPR ini untuk membebaskan anggota dewan itu berhubungan dengan penegak hukum. Karena menurutnya, anggota dewan harusnya berhubungan dengan mahkama etik yang ada di DPR.
“Mirip dengan lembaga-lembaga lainnya seperti di kehakiman, wartawan, termasuk juga para lawyer. Saya dorong agar aparat untuk mengurangi atau menahan diri untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap jabatan-jabatan profesi. Biarkan mereka dulu yang menyelesaikannya melalui lembaga-lembaga etik. Karena buat mereka etik itu jauh lebih tinggi dari hukum,” ujar mantan Wakil Ketua DPR RI ini.
Lebih lanjut kata Fahri, kalau lembaga etik melakukan pemeriksaan internal dan diputuskan bersalah terhadap yang bersangkutan dan berujung pemecatan, barulah penegakan hukum bisa berlaku.
“Kalau saya dengar cerita dari Pak Adhan tadi, jelas ini merupakan sesuatu yang tidak bisa diteruskan. Tetapi mungkin karena permainan politik di daerah yang saya mungkin tidak terlalu mengerti penggunaan jalur-jalur kekuasaan penegakan hukum di kepolisian yang mungkin tidak paham persoalannya bisa terjadi,” ujarnya.
Di masa depan lanjut mantan politisi PKS ini, harus dirancang legislative yang independen, termasuk juga yang ada di daerah.
“Itulah sebabnya saya mengusulkan legislatif daerah itu memerlukan undang-undang khusus. Karena reformasi kelembagaan dewan baik di pusat dan daerah itu harus diberikan kekuatan regulasi yang cukup kuat. Pengawasan di daerah itu sangat penting sekarang ini karena kita menganut otonomi yang meskipun otonominya itu pingin dicabut-cabut dari sebagian kewenangan pusat. Kedepannya otonomi ini semakin bebas kuat dan semakin luas,” tandasnya.
Pewarta : Lukman.