Gorontalo, mimoza.tv – Pakar Hukum Pidana, Dr Apriyanto Nusa mengatakan, hampir semua profesi itu mempunyai hak imunitas. Namun satu-satunya hak imunitas yang di jamin oleh konstitusi di Indonesia adalah hak imunitas anggota dewan.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi narasumber dalam program acara talk show Forum Demokrasi Gorontalo (FDG), Senin (14/2/2022).
“Hak imunitas seorang dokter diatur dalam undang-undang kedokteran. Begitu juga dengan advokat, diatur dalam undang-undang advokat, dan tidak diatur dalam konstitusi. Anggota dewan diberikan hak imunitas yang begitu kuat, karena ini merupakan daulat rakyat. Dokter tidak daulat rakyat, karena tidak dipilih oleh rakyat,” ujar Dr Apriyanto.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, dari perspektif hukum pidana, paling beresiko seorang anggota dewan itu terancam dilaporkan karena pencemaran nama baik. Karena kata dia, satu yang melekat di anggota dewan itu adalah hak menyatakan pendapat, dan hak melakukan pengawasan. Untuk menyatakan pendapat kata dia ada dua, yakni secara lisan dan tulisan.
“Lisan ini biasanya tidak akan terkontrol. Cara mendeteksi apakah hak imunitas itu bisa diberlakukan terhadap anggota dewan atau tidak, maka parameternya adalah apakah pendapat itu dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan atau tidak,” ujarnya.
Dr. Apriyanto juga menegaskan, penghinaan atau pencemaran nama baik itu sebenarnya adalah hal yang paling mudah pembuktiannya . Karena kata dia, cukup orang yang diduga diserang indifidunya itu merasa ada yang dilanggar, atau dia merasa bahwa pernyataan itu merugikan.
“Secara individu itu sudah bisa digunakan sebagai standar untuk pelaporan atau pengaduan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. ini juga akan berbeda antara satu orang dengan orang yang lain. Bisa saja anggota dewan pernyataan yang berhubungan dengan individu pejabat publik itu tidak berhubungan dengan pencemaran nama baik. Tapi perasaan orang yang diserang kehormatan dan nama baiknya merasa bahwa kata-kata itu sudah mengandung hinaan,” imbuhnya.
Karena kata Apriyanto, pembuktian mengenai penghinaan itu sifatnya subjektif. Makanya penghinaan atau pencemaran nama baik itu menurutnya masuk dalam subjek hukum yang berhubungan rasa atau perasaan batin seseorang.
Pewarta : Lukman.