Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Bagian Pengawasan Modal, IKNB, dan Perlindungan Konsumen OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain mengatakan, berdasarkan siaran pers OJK Nomor 05/XI/SWI2021, per 3 November 2021 status FX Family merupakan entitas bisnis yang illegal.
Ahmat dalam keterangannya saat tampil sebagai narasumber di program dialog Foroum Demokrasi Gorontalo (FDG) bahkan menegaskan, bukan OJK yang menyatakan FX Family tersebut illegal, melainkan Satgas waspada Investasi (SWI).
“SWI ini adalah satgas yang khusus melakukan penindakan terhadap kegiatan penghimpunan dana dan investasi yang berpotensi merugikan negara. Ada 12 lembaga negara ada dalam satgas ini yang dimana OJK-lah sebagai ketua juga sekretariatnya,” ucap Ahmad.
Sebelumnya lanjut kata Ahmad, pihaknya sudah banyak mendapatkan informasi terkait dengan beberapa entitas bisnis yang mencoba menghimpun dana masyarakat, dengan menawarkan iming-iming keuntungan sampai dengan 30 persen, yang selanjutnya informasinya diteruskan ke SWI.
“SWI kemudian memngirimkan undangan kepada pemilih entitas bisnis ini (baca: FX Family) seminggu sebelum siaran pers. Isi undangan itu adalah untuk mengklarifikasi tentang dua hal kepada yang bersangkutan. Yang pertama adalah terkait dengan legalitas, apakah FX Family ini selaku badan hokum yang punya izin. Ternyata tidak punya izin,” imbuhnya.
Hal berikutnya yang di klarifikasi adalah skema bisnis, dari mana dan bagaimana keuntungan 30 persen itu didapatkan.
“Yang bersangkutan pun tidak dapat memberikan klarifikasi yang baik dan jelas atau samar-samar. Maka inilah yang kemudia memang masuk dalam kategori modus operandi yang dilakukan oleh oknum secara berulang-ulang. Kedoknya saja yang berganti-ganti. Ada kedoknya yang lain berupa forex, arisan online, travel umroh, gold maining, dan sebagainya,” jelas Ahmad.
Terakhir dirinya menghimbau seluruh masyarakat Gorontalo untuk berhati-hati dengan modus-modus seperti itu, sudah jelas dan sudan banyak kasus di tempat lain yang nilai kerugiannya sampai dengan miliar atau triliunan.
Pewarta: Lukman.