Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan polemik investasi bodong berkedok Forex, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir menegaskan, saat ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat adalah kepastian apakah uang mereka bisa kembali atau tidak.
“Tadi sudah dijelaskan oleh senior saya, kalau itu mengacu pada Pasal 378 maka deliknya itu aduan. Jadi harus menunggu dulu laporan. Sementara untuk tindak pidana pencucian uangnya sendiri menurut saya harus ada tindak pidana pokoknya dulu. Biasanya dia berbarengan dengan korupsi. Sementara ini bukan pidana korupsi,” ucap Susanto dalam program diskusi Forum Demokrasi Gorontalo (FDG).
Justru sebaliknya lanjut Susanto, upaya hukum perdata bisa dilakukan tanpa harus menunggu dulu proses hukum pidana.
“Karena kalau kita tadi mengacu tentang perjanjian, Pasal 13, 38, lalu kemudian pada terbentuknya perjanjian, itu bisa dalam lisan dan tulisan. Pada waktu awal terjadinya investasi, perpindahan uang dari masyarakat ini kepada admin, sub admin maupun pemilik FX family itu kan pastinya ada janji-janji. Maka itu saja yang bisa dibuktikan. Tentang teknis pembuktiannya, biasanya para lawyers yang lebih mengerti,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu juga dirinya menyayangkan ketidakhadiran Kapolda Gorontalo dalam diskusi tersebut.
“Sebenarnya ini juga yang dinanti oleh masyarakat. Karena kasus ini tidak akan se viral ini. Yang pertama karena kasus ini melibatkan oknum. Berikutnya adalah karera korbanya banyak. Saya mendapat informasi bahawa adminya saja, itu kurang lebih 200 oknum anggota Polri. Dan yang menjadi pertanyaan saya adalah kemana pengawasan pimpinan Polri terhadap anggotanya yang melakukan kegiatan-kegiatan diluar tupoksinya sebagai anggota Polri,” tegas Susanto.
Dirinya beralasan hal tersebut jarus disoroti, karena bahwasanya hal itu terkait Undang-Undang Kepolisian serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang disiplin anggota Polri.
“Huruf A, melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, Pemerintah atau Polri. Ini larangan. Sekarang coba kita lihat kasus yang dilakukan oknum anggota ini kira-kira menurunkan kehormatan atau tidak? Ini menurunkan martabat dan kehormatan Polri,” pungkasnya.
Pewarta: Lukman.