Gorontalo, mimoza.tv – Terkait dengan masuknya ritel besar Indonesia di Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk mengaku dirinya justru melihat dari sisi terbalik.
Pada tahun 2021 lalu dirinya mengaku sempat dihubungi oleh salah satu oknum ASN di Kota Gorontalo, terkait dengan dugaan pemalsuan izin prinsip yang dilakukan oleh oknum honorer di PTSP Kota Gorontalo.
“Persoalan itu sudah masuk ke ranah kepolisian. Namun saja hingga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Entah benar apa tidak, sang Kabid juga terlibat,” ucap Jhoho.
Dirinya melihat dari sisi etika, dirinya menilai masuknya ritel di Gorontalo ini , tidak ada etika dari para investor untuk menanamkan investasinya di daerah ini.
“Contoh kasus yang ada di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. Di Boalemo kasusnya sama. Tanpa mengantongi izin pihak Indomaret melakukan pembangunan. Bahkan menariknya, nanti pembangunannya sudah jalan 80 persen, pemerintah baru mengetahui bahwa disitu ada Gedung Indomaret,” kata Jhojo.
Wartawan media daring yang kerap membongkar berbagai persoalan ini juga mengatakan, dirinya melihat ada ruang-ruang yang diberikan oleh Pemda, hingga para investor ini berani melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin sama sekali, bahkan ada dugaan pemalsuan dokumen.
“Untuk masalah di Pohuwato, saya merujuk pada Surat Peringatan Pemda Pohuwato, dimana beberqapa poin dalam surat peringatan itu akan menjatuhkan pidana,” ujarnya.
Bahkan sambung Jhoho, dalam poin 10 surat peringatan itu, bila tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran.
“Tapi nyatanya hingga saat ini gedungnya masih berdiri kokoh. Saya melihat, jangan sampai dikala secarik kertas perizinan itu menghancurkan marwah pemerintah daerah. Karena daerah memberikan satu keleluasaan bagi investor. Saya juga mendengar ada isu-isu, siapa yang bisa membawa perusahaan ini masuk daerah, operasionalnya itu 100 sampai 200 juta per unit. Bahkan saat saya dan saudara di Pohuwato, kami berdua sempat didatangi oleh oknum ASN menawarkan uang berkisar 10 sampai 15 juta untuk tidak memuat berita dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT Indomarco Prismatama,” beber Jhojo.
Pewarta: Lukman.