Kota Gorontalo, mimoza.tv – Menindak lanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, yang menyatakan pasangan nomor urut dua Marten Taha – Ryan Kono dilarang untuk melakukan kampanye, ternyata hal tersebut juga berlaku untuk semua Alat Peraga Kampanye milik pasangan petahana tersebut.
Terkait tindak lanjut surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan nomor 246/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018 yang menyatakan dengan tegas bahwa pasangan Marten Taha dan Ryan Kono tidak bisa melaksanakan kampanye. Pun begitu dengan Alat Peraga Kampanye milik pasangan nomor urut dua tersebut, yang juga harus diturunkan.
Setelah dibahas melalui rapat bersama instansi terkait, diantaranya Bawaslu Kota Gorontalo, Badan Kesbangpol Kota Gorontalo, Polres Gorontalo Kota, Satpol PP dan juga Penghubung (L.O) masing masing pasangan calon, bertempat di Maqna Hotel, Kamis (8/3/2018), akhirnya sepakat untuk segera menurunkan APK milik pasangan Marten Taha – Ryan Kono.
Saat diwawancara, Ketua KPU Kota Gorontalo La Aba mengatakan, hasil rapat dengan instansi terkait malam ini memutuskan untuk menindak lanjuti apa yang tertuang dalam surat yang dikirimkan oleh KPU RI.
“Hasil rapat malam ini dengan kesepakatan melaksanakan surat dari KPU RI, bahwa pasangan Marten Taha – Ryan Kono tidak bisa berkampanye, termasuk APK mereka juga harus diturunkan,” kata La Aba.
La Aba juga menambahkan, bahwa kewenangan untuk menurunkan APK tersebut ada pada pihak Bawaslu Kota dan Satpol PP yang berkoordinasi dengan pihak Kesbangpol Kota Gorontalo. “Kewenangan untuk menurunkan APK milik paslon Matahari ada ditangan Bawaslu Kota yang berkoordinasi dengan pihak Kesbangpol dan Satpol PP. Kita tunggu mulai besok penurunannya,” lanjut La Aba.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lukman Rahman, komisioner Bawaslu Kota Gorontalo mengatakan, bahwa wewenang untuk menurunkan APK tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP dibawah koordinasi Bawaslu Kota Gorontalo dan Badan Kesbangpol Kota.
“Jika memang sudah ada keputusan bahwa APK milik paslon Matahari itu harus diturunkan, maka itu menjadi pengawasan Bawaslu Kota, sehingga kami harus melanjutkan ke Satpol PP,” kata Lukman.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan surat dengan nomor 246/PL.03.2-SD/06/KPU/III/2018 yang menganulir surat yang diterbitkan sebelumnya. Melalui surat yang terbaru, KPU RI menyatakan bahwa pasangan Marten Taha – Ryan Kono tidak dapat melakukan kampanye, yang kemudian dilanjutkan dengan APK milik paslon tersebut yang harus diturunkan. (idj)