Gorontalo, mimoza.tv – Terhitung mulai tanggal 23 Juli hingga tanggal 5 Agustus 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo, satuan Lalu Lintas jajaran serta instansi akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh 2020.
Operasi kali ini Polri bersama intansi pemerintah terkait akan fokus terhadap penerapan protokol kesehatan dalam berkendara.
Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Winarto, SIK saat memimpin pelaksanaan Rapat Koordinasi Kesiapan Pengamanan Operasi Patuh Tahun 2020 mengungkapkan, operasi tersebut dalam rangka penertiban kendaraan berlalu lintas, ter fokus pada kegiatan preemtif dan preventif.
“Penerapannya adalah menitikberatkan pada penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkendara di wilayah Provinsi Gorontalo, ujar Winarno dalam penyampapaiannya di Aula Pertemuan Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo.
Meski fokus terhadap pengawasan penerapan protokol kesehatan, pihaknya tetap akan melakukan penindakan berupa tilang apabila ditemukan beberapa jenis pelanggaran, seperti pelanggaran tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia, penggunaan hp saat berkendara, serta pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.
“Kita tetap lakukan penindakan kepada masyarakat yang benar-benar melakukan pelanggaran lalu lintas. Kita terpaksa lakukan penindakan, supaya masyarakat mau berubah dan kita harapkan masyarakat mau tertib,” kata Winarto.
Kegiatan operasi kali ini, lanjutnya, merespon perilaku masyarakat yang dianggap mulai abai terhadap penerapan protokol kesahatan saat berlalu lintas di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Untuk itu, diharapkan dengan adanya operasi ini masyarakat bisa lebih patuh berlalu lintas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Memasuki masa AKB ini, kita lihat masyarakat karena merasa tidak pernah ditegur petugas, dan makin terlena. Sehingga mereka mengabaikan protokol kesehatan dalam berkendara. Dengan operasi ini kita harapkan nanti masyarakat bisa lebih sadar, lebih tertib berlalu lintas, dan mematuhi protokol kesehatan dalam berlalu lintas.” jelasnya.(rls/luk)