Gorontalo, mimoza.tv – Pasca diputus bebas oleh majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR, DR Duke Arie, SH, MH, selaku kuasa hukum Gabriel Triwibawa mengungkapkan, apa yang sudah menjadi putusan tersebut sudah tepat.
“Perbuatan klien kami terbukti, tetapi merupakan perbuatan administrasi dan bukan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. Jadi tadi sama-sama telah kita dengarkan keputusannya tadi adalah keputusan bebas atau onslag,” ucap Duke.
Sehingga itu lanjut dia, proses penyelesaiannya harusnya lewat administrasi, bukan melalui proses pidana.
“Jadi yang kerugian sebesar Rp 43 miliar itu dikesampingkan. Majelis Hakim berdasarkan sema menghitung sendiri kerugiannya. Menurut hakim dan yang sudah pasti kerugian itu hanya 53 juta akibat dobol pembayaran. Dan dobol bayar itu bukan tanggungjawab dari klien kami, tetapi merupakan tanggungjawab dari Asri yang sudah di putus sebelumnya, sebagai kuasa pengguna anggaran,” tegas Duke.
Dirinya menambahkan, dengan putusan tersebut seharusnya Gabriel sudah bisa langsung dibebaskan. Namun karena kondisinya sudah malam serta ada beberapa tahapan sebelum eksekusi itu dilaksanakan, kemungkinan klien-nya tersebut baru bisa bebas keesokan harinya atau pada Jumat (5/11/2021).
Sebelumnya majelis hakim di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo menjatuhkan vonis bebas terhadap Gabriel Triwibawa, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Kamis (4/11/2021).
Setelah melewati 140 hari persidangan, majelis hakim akhirnya melepaskan terdakwa kasus GORR tersebut dari segala tuntutan, dan memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari rumah tahanan Lapas Kelas II A Gorontalo.
Pewarta: Lukman.