Gorontalo, mimoza.tv – Persoalan ganti rugi lahan yang terkena mega proyek Waduk Bulango Ulu hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan. Terkini, sekelompok masyarakat menggelar demo di Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango, Senin (15/8/2022).
Pada kesempatan itu sejumlah orator secara bergantian menyampaikan tuntutan tentang lambatnya pembayaran ganti rugi lahan di empat desa di Kecamatan Bulango Ulu.
“Dari 100 persen masyarakat berdasarkan data, kenapa hanya 20 persen yang terbayarkan? Sangat jelas ada yang kontras. Kami menduga Kepala Kantor BPN Bone Bolango lambat dalam menyelesaikan hak masyarakat terdampak dari mega proyek waduk ini. Olehnya kami meminta Kepala BPN Bone Bolangu untuk transparan dalam hal ini,” ucap Zakaria, salah satu orator dalam aksi tersebut.
Bahkan pada kesempatan itu juga pihaknya meminta Polres Bone Bolango untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja BPN untuk mempercepat penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat.
“Selain meminta Polres untuk mengawasi, kepada BPN Bone Bolango juga kami memberikan waktu selambat-lambatnya tiga bulan untuk menyelesaikan pembayaran secara keseluruhan kepada masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi adanya aksi tersebut, Kepala Kantor BPN Bone Bolango Mega Putri Sari S.T menyampaikan bahwa hingga saat ini pembayaran ganti rugi tanah itu masih berproses.
“Kami juga bersyukur ada aksi demo seperti ini. Demnagn demikian kami bisa menyampaikan sudah sejauh mana prosesnya. Tadi yang disampaikan itu sudah kami tindak lanjuti. Secara bertahap pembayaran ganti rugi telah dilakukan pada pekan kemarin dan disaksikan oleh LSM Lipan yang sejak dari awal mengawal pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat Kecamatan Bulango,” ucap Mega.
Ditanya wartawan apakah ada kendala dalam pembayaran itu Mega menyampaikan, hingga saat ini tidak ada kendala apapun dalam penyelesaian pembayaran.
“Tidak ada kendala. Yang saat ini kan ada di KJPP untuk peni;laian. Nanti setelah selesai dari situ kami proses. Pembayarannya bertahap. Kalau sudah ada persetujuan dari LMAN kami bayarkan. Kami fasilitasi tempat, kami undang siapa yang akan dibayarkan. Yang ada pada kami itu sudah tidak sampai 100 berkas. Itu pun sementara ini dilengkapi. Jadi tidak ada masalah,” imbuhnya.
Ditanya soal target pemyelesaian pembayaran ganti rugi lahan itu Mega yang juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Waduk Bulango Ulu menegaskan, dalam hal ini BPN tidak bekerja sendirian melainkan hanya sebagai pelaksana saja. Pihaknya hanya melakukan validasi. Ketika ada persetujuan, barulah pembayarannya bisa dilaksanakan.
“Kalau bicara target itu menyangkut semua pihak. Tidak lepas dari Pemda, instansi yang memerlukan tanah, KJPP, LMAN. Yang jelas saat ini masih ada dokumen yang dalam proses dilengkapi untuk kemudian kami proses. Yang bermasalah juga kami sudah sampaikan sudah dititipkan di pengadilan. Jadi yang clean and clear kami lagi proses,” tutup Mega.
Pewarta : Lukman.