Gorontalo, mimoza.tv – Pihak medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, menyampaikan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bansos Bone Bolango, Hamim Pou mengalami gangguan di bagian lambung. Hal itu disampaikan oleh dr. Muhammad Taufan Ibrahim, spesialis penyakit dalam di RS milik Pemda Bone Bolango tersebut.
Muhammad Taufan Ibrahim menjelaskan, sejak pertama masuk ke rumah sakit Hamim mengeluh lantaran nyeri pada ulu hatinya. Pihaknya pun melakukan tindakan medis berupa prosedur medis ultrasonic atau Ultrasonografi (USG) upper abdomen, dan ternyata didapatkan hasil berupa peradangan pada lambung.
“Karena ada peradangan pada lambung, sehinggamemang harus ada pemeriksaan lanjutan berupa tindakan Endescop. Untuk tingkat keparahannya seperti apa, itu nanti berdasarkan pemeriksaan itu. Di RS Toto Kabila atau RS lainnya di Gorontalo tidak ada pemeriksaan seperti itu.
Ia menjelaskan, tindakan Endescop itu berupa alat yang dimasukan ke dalam mulut hingga ke lambung. Didepan alat itu ada kamera untuk menili kondisi di dalam lambung tersebut. Sementara untuk pemeriksaan menggunakan USG upper abdomen hasilnya kurang signifikan.
“Dengan Endescop itu akan diketahui, apa yang menjadi penyebab beliau punya masalah di asam lambung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang S Djafar saat diwawancarai awak media mengatakan, mantan oraang nomor satu di Bone bolango itu dilakukan penahanan selama 20 di Rutan Lapas Gorontalo. Seiring berjalannya waktu penahanan, Hamim menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Gorontalo. Dan dalam keadaa sakit itulah, pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan.
“Dengan dasar permohonan itu kita mempelajari alasan-alasan sehingga yang bersangkutan (baca : Hamim) dilakukan penangguhan. Setelah penyidik pelajari dan tetap berpegang teguh dengan aturan yang berlaku dalam KUHAP, yang bersangkutan mempunyai hak atau upaya permohonan penangguhan. Dengan mempelajari alasan sakit itu maka beliau memperoleh penangguhan dengan jaminan keluarga,” ucap Dadang.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, karena sudah tidak mengikuti proses penahana, maka mantan Bupati Bone Bolango tiga periode itu tetp mengikuti proses penyidikan.
“Jadi jika sewaktu waktu kita melakukan pemanggilan terkait dengan proses penyidikan, maka beliau harus siap hadir,” tegas Dadang.
Meski memperoleh penangguhan, namun Dadang menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat pencekalan ke luar negeri.
“Langkah-langkah yang kami tempuh adalah, awalnya sudah harus melakukan pencekalan terlebih dahulu baru memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan,” tutup Dadang.
Penulis : Lukman.