Gorontalo, mimoza.tv – Akibat memalsukan ijazah, calon legislative dari partai Hanura dijebloskan ke dalam penjara. Caleg berinisial H-M ini ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti memalsukan ijszah saat mendaftarkan dirinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Remmy Bheladona kepada sejumlah awak media membenarkan, Caleg H-M memalsukan ijazanya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk membuktikan ijaza palsu itu, kami telah mengadakan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Bahkan untuk tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut, aparat kami juga sudah melakukan uji laboratorium di Makassar,” ujar Remmy.
Lanjut Remmy, akibat perbuatannya, Caleg berinisial H-M tersebut dikenakan Pasal 520 Undang-Undang RI Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Ancamannya nerupa hukuman penjara enam tahun, dan denda paling banyak 2 juta rupiah,” tandas Remmy.
Dari informasi yang di himpun, H-M sebelumnya telah terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, pada Pemilu 2019 melalui partai Hanura. Bahkan namanya pun telah masuk dalam daftar Calon Tetap untuk Pemilu 2019.(luk)