Gorontalo, mimoza.tv – Dua orang pelaku pencurian 11 unit telephone genggam yang sering menjalankan aksi di wilayah Kota Gorontalo, berhasil diringkus tim Reskrim Polres Gorontalo Kota yang di bantu personil Resmob Polda Gorontalo. Kedua pelaku berinisial FP dan MZ, warga Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Sabtu (20/6/2020)
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Dedi Supriyatno dalam keterangannya mengungkapkan, untuk memuluskan aksi, kedua pelaku ini dibantu satu orang rekan mereka yang saat ini masih buron. Ketiganya memiliki peran masing-masing sebelum menjalankan aksi di salah satu Gerai Handphone di Jalan Agussalim, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Untuk masuk kedalam toko handphone, salah satu pelaku memantau situasi di sekiar lokasi pencurian. Sementara orang pelaku yang kita tangkap ini masuk dengan cara membobol pintu gerai,” terang Dedi.
Untuk kronologis penangkapan, kata Dedi, pihaknya yang dibantu tim Resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dengan meminta kamera pengawas yang terpasang di gerai handphone. Lewat rekaman kamera tersebut petugas berhasil mengungkap ciri-ciri pelaku.
“Setelah ciri-cirinya dikantongi, tim kemudian menuju rumah para pelaku, dan melakukan penangkapan. Tim juga berhasil menyita barang bukti berupa 8 buah handphone hasil curian dari tangan kedua pelaku ini,” tambah Dedi.
Saat ini kata dia, pihaknya masih memburu satu orang pelaku yang masih buron. Pihaknya juga masih mencari tau keberadaan barang bukti lain, yang berdasrkan keterangan pelaku, telah dijualnya kepada warga di emperan jalan.
Dirinya menjelaskan juga, dua pelaku yang berhasil diringkus polisi ini merupakan residivis kasus pencurian, yang sudah sering keluar masuk lembaga pemasyarakatan.
“Keduanya merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk Lapas Gorontalo. Dari data yang kita peroleh, kerugian pemilik gerai handphone mencapai angka 20 juta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Dedi.(arj/luk)