Gorontalo, mimoza.tv – Tim Resmob Polda Gorontalo kembali mengamankan dua orang pria terduga sebagai pelaku tinda pidana pencurian uang senilai Rp 60 juta.
Dua pria yang diketahui bernama Irfan (25), dan Muh. Side (60) ini di ciduk aparat kepolisian di Pelabuhan Penyeberangan Ferri Gorontalo, Jumat (9/8/2019)
Kepada wartawan mimoza.tv , Ipda Sucipto Amboy saat memimpin penangkapan tersebut mengungkapkan, dua terduga pelaku pencurian uang ini berasal dari Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Usai menjalankan aksinya, keduanya melarikan diri ke Gorontalo melalui kapal Ferri jurusan Ampana – Gorontalo.
“Informasi yang kami dapatkan dari kepolisian di Kabupaten Banggai, modus kedua pelaku ini menawarkan pekerjaan pada pihak keluarga korban. Setela beberapa bulan mengamati tempat penyimpanan uang korban, kemudian pelaku menjalankan aksinya pada hari Kamis (8/8/2019),” kata Ipda Sucipto.
Dirinya menjelaskan, usai kejadian tersebut korban yang diketahui bernama Mulia Laide (35), yang berdomisili di Desa Bonebalantak, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai tersebut melaporkannya ke Polsek setempat.
“Dari pengembangan kepolisian di Banggai, kita mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku pencurian ini melarikan diri ke Gorontalo. Selanjutnya aparat disana berkoordinasi dengan Resmob Polda Gorontalo, dan selanjutnya bersama Polsek KP3 kita lakukan penangkapan,” jelas Ipda Sucipo.
Dirinya menambahkan juga, saat ini ke dua terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polda Gorontalo guna dilakukan penyelidikan,penyidikan lebih lanjut di Subdit III Jatanras.(luk)