Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mengatakan pihaknya akan melakukan serangan balik terhadap Rusli Habibie, tertkait dengan adanya kasus pencemaran nama baik, yang membuat dirinya menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Serangan balik yang dimaksud Adhan itu berdasarkan apa yang telah disampaikan oleh para saksi dalam persidangan tersebut.
“Tadi fakta persidangan, pak Paris Jusuf selaku saksi yang sebelumnya telah diambil sumpah mengatakan akan menindaklanjuti perihal catatan Majalah Tempo yang memuat adanya aliran dana ke rekening Rusli Habibie berdasarkan laporan PPATK, juga soal dirinya yang tidak mengetahui adanya 11 kali pergeseran anggaran dalam satu bulan pada tahun 2019,” ujar Adhan ditemui usai persidangan di PN Tipikor dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (15/6/2022).
Selain itu kata Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, dengan mendengarkan keterangan dari para saksi-saksi antara lain, Badan Keuangan, Kadis Kominfotik, dari Inspektur, apa lagi dikuatkan dengan keterangan dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, kata dia, persoalan ini juga perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum (APH).
“Keterangan dari para saksi yang sudah diperiksa ini perlu mendapat atensi dari APH. Saya selalu mengatakan bahwa perkara ini judulnya pencemaran nama baik. Tetapi isi materi perkaranya adalah soal korupsi. Yang pasti saya mau katakan bahwa, setelah sidang perkara ini selesai maka akan ada serangan balik dari saya bersama tim hukum,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman.