Gorontalo, mimoza.tv – Koordinator Gorontalo Corruption Wach (GCW) Deswerd Zougira meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang baru dilantik, Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H harus fokus menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, melibatkan orang-orang besar dan mendapat perhatian besar masyarakat.
Tujuan menyelesaikan kasus korupsi dengan kerugian negara yang besar kata Deswerd agar ada manfaat dari penindakan yang dilakukan. Sedangkan penindakan atas orang-orang besar yang terlibat korupsi agar ada efek takut bagi yang lain untuk tidak korupsi.
“Masyarakat pasti puas bila dua unsur itu dipenuhi Kajati dalam penindakan kasus korupsi,” ucap Deswerd, diwawancarai Rabu (15/2/2023).
Ia mengatakan, Kajati, misalnya bisa memulai dengan menyelesaikan kasus korupsi pembebasan lahan proyek Gorontalo Out Ring Road (GORR), karena kasus tersebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, melibatkan orang besar dan mendapat perhatian besar masyarakat.
“Kajati bisa melanjutkan penyidikan tindak pidana pencucian uang dalam kasus GORR yang sudah ditetapkan Kajati sebelumnya dengan melimpahkan perkaranya ke pengadilan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Deswerd, Kajati juga harus memeriksa kembali status sekitar 50 pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka saat Kejati Dewilmar tempo hari.
“Kalau cukup bukti dilimpahkan. Tapi kalau tidak cukup bukti harus dihentikan, status mereka harus diperjelas, jangan digantung”, tegasnya.
Aktivis antikorupsi ini juga mengingatkan Kajati agar selektif menerima ajakan pejabat untuk terlibat dalam berbagai ivent yang mereka buat.
“Harus dicek dahulu rekam jejaknya, apakah nama mereka ada atau tidak dalam laporan dugaan korupsi, supaya tidak terjadi benturan kepentingan,” jelasnya.
Selain kasus pengadaan lahan GORR, beberapa kasus besar yang dilaporkan masyarakat ke Kejati diantaranya, dana hibah tahun 2019 (Provinsi Gorontalo), TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan dana hibah ke Bumdes (Kabupaten Gorontalo), PDAM Bone Bolango, Bansos Bone Bolango, proyek penghijauan di Pohuwato, laporan pungli di UNG saat wabah covid serta proyek pembangunan kampus UNG (Universitas Negeri Gorontalo).
Selain Deswerd, permintaan senada juga pernah dilintarkan oleh Dosen Psikologi Korupsi di Universitas Gorontalo, Dr. Rustam Akili beberapa waktu lalu. Ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang baru bisa menuntaskan persoalan kasus korupsi yang yang mangkrak di Provinsi Gorontalo.
“Kan banyak. Saya tidak mau menyebutkan. Semua masyarakat apalagi wartawan sudah tau,” ujar Rustam, Senin (30/1/2023).
Kepada Kajati yang baru juga dirinya berharap agar tidak mewarisi tradisi yang lama dari Kajati-Kajati sebelumnya, yang tidak bisa menyelesaikan kasus yang sudah begitu lama mengendap
“Oleh sebab itu saya meminta kepada Kejati yang baru ini agar sungguh-sungguh menuntaskan ini. Daerah kita ini kecil dan sudah miskin lagi. Sementara kasus korupsinya tidak bisa dituntaskan. Ingat, salah satu faktor yang membuat daerah kita ini kan korupsi. Jadi tolonglah kepada Kejati yang baru agar menuntaskan PR yang bertahun-tahun ini,” imbuhnya.
Setali tiga uang dengan Rustam, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea juga menyorot soal kinerja kejaksaan yang dinilai lamban dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi.
Apalagi kata dia, belum lama ini pihak Kejati Gorontalo melepas diri dari pengawasan proyek yang menggunakan dana Pemulihan ekonomi Nasional atau PEN.
“Kemarin tanggal 4 Januari dirubah lagi. Katanya hanya mengawasi yang di Kabupaten Gorontalo. Makanya saya bicara di media bahwa Kejati abu-abu dan tidak konsisten. Hari ini bicara A, besoknya lain lagi. Seorang aparat penegak hukum harus bicara konsisten. Jangan rusak Gorontalo ini dengan caraseperti ini,” tutup Adhan.
Disinggung soal adanya pergantian pimpinan di Kejati Gorontalo Adhan mengatakan, akan lihat-lihat lagi kinerjanya seperti apa.
“Ada sejumlah kasus yang hingga hari ini masih jadi PR. Contohnya Sprindik TPPU GORR. Sudah dari tiga tahun lalu. Yang mengulas Sprindik ini adalah Kejaksaan, bukan aparat lainnya. Sementara rakyat menunggu, kapan cerita ini diselesaikan,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman.