Gorontalo, mimoza.tv – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar demo, menolak disahkannya RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus law, di sejumlah titik di Kota Gorontalo, Senin (20/1/2020).
Ketua DPW FSPMI Provinsi Gorontalo, Meiske Abdullah dalam orasinya menyebut, jika pemerintah ngotot mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law ini, maka hal ini tentu akan berpengaruh terhadap beberapa hal yang menyangkut hidup orang banyak, terutama kaum buruh atau karyawan.
“Isi dari Omnibus Law sendiri nantinya akan menghilangkan ipah minimum, menghilangkan pesangon, fleksibilitas pasar kerja atau penggunaan outsourching dan buruh kontrak diperluas. Selain itu juga hal ini akan membuat lapangan pekerjaan tersedia yang berpotensi di isi oleh tenaga kerja asing (TKA) unskill,” tegas Meiske.
Bahkan saat menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Meiske bersama puluhan buruh lainnya menyorot beberapa isu yang ada di Provinsi Gorontalo diantaranya, menolak mediator hubungan industrial pada dinas tenaga kerja yang tidak memiliki legitimasi dalam penyelesaian hubungan industrial.
Dihadapan pimpinan serta anggota dewan yang hadir juga menerka menyorot soal penerapan UMP 2020 sesuai SK Gubernur Gorontalo tentang UMP Provinsi Gorontalo.
“Kami juga meminta untuk menindak tegas perusahaan yang tidak mengikutsertakan jaminan sosial kepada buruh atau karyawan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya.(luk)