Gorontalo, mimoza.tv – Adanya pemberitaan soal Dr. Duke Arie Widagdo yang menanggapi berita – berita di sejumlah media terkait kasus korupsi dana Bansos Bone Bolango, tentang adanya putusan Komisi Yudisial (KY) terhadap Hakim EN yang memutus praperadilan mengenai pembatalan SP3 Hamim Pou nampaknya menimbulkan persoalan baru.
Pasalnya klarifikasi yang dibuat sang pengacara Hamin Pou tersebut diadukan oleh hakim EN melalui kuasa hukumnya Rommy Pakaya, S.H dan Frangki Uloli,S.H di Polres Gorontalo Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
“Padahal Duke Arie tak sedikit pun ada niatan untuk menjatuhkan harkat martabat seseorang. Apalagi status dari orang tersebut adalah hakim. Apa yang disampaikan beliau (baca : Duke Arie) adalah fakta. Termasuk sanksi yang diberikan Komisi Yudisial (KY) terhadap hakim tersebut,” ucap Lukman Ismai,S.H.,M.H sekalu Ketua Tim Kuasa Hukum Duke Arie saat menggelar konferensi pers, Sabtu (30/7/2022).
Lebih lanjut pihanya juga menyampaikan, adanya aduan yang sudah dilaporankan ke Polres Gorontalo Kota itu, direspon sejumlah advokat yang tergabung di dalam Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN). Bahkan kata dia, Duke Arie yang juga merupakan Ketua DPD IKADIN Provinsi Gorontalo itu telah membentuk tim advokat untuk mendampinginya di dalam persoalan ini.
“Sebanyak 45 advokat menyatakan diri siap menjadi kuasa hukum Duke Arie,” kata Lukman didampingi dua juru bicaranya masing-masing Hasnia,SH.M.H dan Andi Aulia Arifuddin,S.H.,M.H.
Lebih lanjut Lukman menegaskan, pembuatan rilis oleh Duke Arie yang dikutip oleh sejumlah media itu untuk mengkonter berita-berita mengenai persoalan dugaan kasus Bansos yang melibatkan kliennya yakni Hamim Pou. Sebab sejauh ini tidak ada keberimbangan di dalam pemberitaan-pemberitaan.
“Yang ada hanya menyudutkan Hamim Pou yang merupakan klien dari ketua Duke Arie. Makanya rilis tersebut dibuat dan diberikan kepada rekan-rekan untuk menjadi bahan berita dari pihak Hamim Pou. Putusan Komisi Yudisial RI terhadap hakim yang dimaksud adalah benar dan putusan sudah dijelaskan di dalam rilis yang dimuat. Disitu disebutkan nomor putusan yakni nomor 0231/L/KY/IX/2018 yang diputus pada tanggal 6 Januari 2020, yang kemudian salinan putusan tersebut diberikan kepada pelapor dalam hal ini Hamim Pou,” imbuhnya.
Lukman juga menyampaikan, rilis pemberitaan yang dikeluarkan Duke Arie itu tidak pernah menyebutkan secara jelas dan gamblang soal nama lengkap dari Hakim praperadilan. Begitu pun dengan ketentuan sanksi yang diberikan.
“Jadi klien kami pak Duke Arie ini tidak pernah menyebutkan sanksi berat yang dijatuhkan kepada hakim EN. Melainkan kalimat ‘Hakim EN terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim’, sebagaimana yang ada dalam putusan KY tersebut. Namun setelah berita tersebut tayang dan di follow up oleh beberapa media, ternyata nama Hakim EN disebutkan secara jelas dan media mengansumsikan sendiri ‘sanksi berat’ kepada Hakim EN serta mengabaikan rilis yang dikeluarkan Duke Arie sebelumnya,” tandas Lukman.
Pewarta : Lukman.