Gorontalo, mimoza.tv – Polda Gorontalo bersama instasi dari Pemprov Gorontalo mengelar operasi penertiban kendaraan jenis sepeda motor yang sudah di modifikasi, dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo.
Dari penertiban tersebut, Polda Gorontalo bersama instansi terkait mengamankan 25 sepeda motor dari 19 SPBU baik yang ada di Kota Gorontalo maupun di Kabupaten Gorontalo.
Dalam keterangan persnya, AKBP Deny Muhtahir sekalu Kabag kerma Poops Polda Gorontalo menjelaskan, keseluruhan sepeda motor tersebut tangki bahan bakarnya sudah di modifikasi, agar bisa menampung BBM lebih banyak.
“Spesifikasinya sudah tidak sesuai dengan standar pabrik. Tangkinya sudah di rubah, dan lebih besar volumenya dari standa, kata Deny dalam keterangannya, Jumat (13/12/2019).
Untuk tindakan selanjutnya kata dia, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pemilik motor tersebut.
“Beberapa diantara mereka kita adakan pembinaan. Bahkan ada pemilik yang sudah merobah kembali sepeda motornya ke bentuk standar dan dimintai kelengkapan surat-suratnya. Sementara untuk sangngsi yang diberikan, pihaknya masih menunggu hasil dari PROSES pemeriksaan,” ucap Deny.
Dirinya juga mengatakan, hingga saat pihaknya belum menemukan adanya penimbunan BBM tersebut. Untuk kelanjutan dari kegiatan ini juga kata dia, akan dikoordinasikan lagi.
Diwawancarai terpisah juga Safrano Isa selaku Kabag Ekonomi Setdaprov Gorontalo mengungkapkan, dari sisi perniagaan, untuk menjual BBM tersebut harus memiliki ijin, sesuai Undang-Undang Nomor 22. Tahun 2011, tentang ijin perniagaan, penyimpanan dan transportasi.
“Ke tiga ijin tersebut tidak ada di depot. Jadi penjualan terakhir itu adanya di SPBU. Yang diluar SPBU itu dianggap ilegal. Ini termasuk juga pertamini-pertamini yang saat ini kian menjamur,” tutur Safrano.
Untuk penindakannya juga kata dia, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan dinas lainnya, seperti dinas perdagangan, dinas perindustrian dan pihak terkait.(luk)