Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Gorontalo bersama Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Gorontalo menggelar razia kosmetik ilegal, Jumat (6/3/2020).
Dari razia tersebut petugas mengamankan ratusan dus kosmetik ilegal bernilai ratusan juta rupiah, tidak memiliki izin edar, serta mengandung bahan kimia berbahaya.
Razia di mulai dari Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo ini berhasil mengamankan dua mobil bak terbuka yang berisikan kosmetik ilegal.
Yudi Noviandi, selaku Kepala BPOM Gorontalo mengungkapkan, selain mengamankan mobil, pihaknya juga memeriksa kamar di salah satu rumah di wilayah tersebut, yang diduga menyimpan kosmetik tak memimiliki ijin edar.
“Dari Kecamatan Pulubala petugas gabungan menuju ke salah satu rumah di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa. Petugas mendapati adanya kosmetik ilegal yang sudah lama diedarkan di wilayah tersebut,” kata Yudi
Lanjut dia, usai menggelar razia di Kabupaten Gorontalo, tim gabungan menyasar rumah yang ada di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Dari tempat tersebut kata Yudi, petugas mengamankan kosmetik yang telah diganti label kemasanya karena tidak memilki izin edar dari BPOM.
Selain tidak ada ijin edar, kosmetik itu juga tidak memenuhi standar mutu.
Kepada masyarakat juga dirinya menghimbau agar masyarakat lebih teliti dan memperhatikan kosmetik yang akan digunakan. Mulai dari memperhatikan kemasan, lebel, izin edar, serta waktu kadarluarsa.(luk)