Gorontalo, mimoza,tv – Aliansi Mahasiswa Peduli Masyarakat Gorontalo menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (24/5/2022). Dalam aksi itu mahasiswa meminta Kejaksaan untuk dapat membantu menangani perkara dugaan korupsi bantuan Sosial (Babsos) di Kabupaten Popayato, yang saat ini prosesnya tengah bergulir di Polres Pohuwato.
Syahril Razak selaku koordinator aksi itu dalam keterangannya usai aksi itu menjelaskan, berdasarkan temuan dari inspektorat, ada temuan kejanggalan ratusan hingga miliaran dana Bansos.
“Berdasarkan penyampaian inspektorat kepada kami bahwa ada kerugian negara. Kita kawal pihak inspetur itu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP itu ke Pak Bupati. Bahkan Pak Bupati sendiri juga mengakui bahwa benar ada temuan. Dan saat itu juga kita mendorong Pak Bupati untuk merekomendasikan ini ke pihak penegak hukum,” ujar Syahril
Di sisi lain kata dia, pihak Polres Pohuwato sendiri sebagai APH yang meangani kasus tersebut tidak berkoordinasi dengan pihak inspektorat, melainkan dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“BPKP sendiri menyampaikan ke kami bahwa mereka tidak bisa turun tangan kalau lembaga lain masih bisa melakukan audit. Mereka sampaikan, secara etika BPKP sendiri adalah audit internal pemerintah. Mereka bisa turun kalau lembaga lainnya sudah tidak bisa lagi menghitung kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dengan kondisi penanganan seperti ini, kata Syahril, jangan sampai menimbulkan kecurigaan masyarakat, bahwa ada pihak-pihak lain yang sengaja memperlambat proses penanganan dugaan kasus korupsi Bansos tersebut.
“Kami menganggap ada upaya memperlambat.kami tau prosesnya ini panjang. Kalau di kepolisian itu menangani kejadian atau kasus kriminal lainnya cepat sekali. Tetai kalau kasus seperti ini biasanya mandeg. Olehnya kami mendukung kejati Gorontalo untuk memberantas kasus korupsi yang ada di Pohuwato,” tegasnya.
Menanggapi aksi mahasiswa tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Muhammad Kasad mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya sempat menerima aduan terkait dengan kasus tersebut. Memang kata dia, setiap penanganan kasus di setiap aparat penegak hukum itu berbeda-beda waktu penanganannya.
“Terkait dengan apa yang disampaikan kawan-kawan kepada kami, memang rasa-rasanya itu kurang tepat juga. Karena itu menjadi kewenangan dari Polres Pohuwato. Kecuali menurut aturan bisa diambil alih oleh KPK. Kejaksaan tidak bisa mengambil alih itu,” kata Kasad.
Untuk proses penangannya sendiri kata dia, Kejaksaan awalnya hanya menerima SPDP atau Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Dan dari SPDP itu pihaknya akan memonitor sejauh mana penanganannya.
“Jadi prosesnya masih di Polres Pohuwato. Berkasnya belum kami terima oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato. Kami tidak tau apa kendalanya. Kalau berkasnya sudah di Kejaksaan, maka kami bisa tau apa kendalanya. Dan kami juga akan aktif memberikan petunjuk bila ada hambatan dalam penanganannya,” tutup Kasad.
Pewarta : Lukman.