Gorontalo, mimoza.tv – Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di depan kantor Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Selasa (3/12/2019).
Dalam aksinya, mereka mendesak Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, termasuk pihak dinas terkait, untuk segera menetapkan Surat Keputusan UMP 2020.
Ada tiga poin tuntutan yang mereka sampaikan, kepada Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Ahmad Andrika Hasan selaku koordinator lapangan, dalam orasinya mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo naik sebesar 16,98 persen pada 2020, atau menjadi Rp2.788.826.
“Memang kami tau ada surat keberatan dari pengusaha. Namun yang perlu Dewan Pengupahan itu merupakan perwakilan dari pengusaha, serikat buruh dan dari pemerintah, yang telah merumuskan dan mengkaji berapa nilai kemampuan hidup masyarakat Gorontalo. Sehingga didapatilah angka yang tepat untuk kenaikan upah buruh di Gorontalo,” kata Ahmad Andrika dalam orasinya.
Dirinya menambahkan, sesuai dengan surat edaran Permenaker No. B-M/308 HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019, menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia per tanggal 1 November 2019 sudah bisa di-SK-kan di masing masing daerah.
“Namun saja hingga bulan Desember ini, Gubernur Gorontalo belum juga menetapkan SK UMP tersebut, ada apa ini?” kata dia.
Dirinya mengatakan juga, UMP 2020 merupakan urat nadi bagi kaum buruh dan pekerja. Sehingga itu dirinya meminta agar semua hak terpenuhi oleh pihak pemerintah.
Adapun 3 poin yang menjadi tuntutan massa aksi tersebut adalah:
- Menerbitkan Surat keputusan (SK) Penetapan UMP 2020
- Penetapan UMP sebagai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dasar hukum penetapan UMP 2020 sesuai dengan PP Tahun 2015 tentang pengupahan dan Permenaker Nomor B-M/308-HI.01.00/X2019 tertanggal 15 Oktober 2019.(luk)