Gorontalo, mimoza.tv – Gerak cepat aparat kepolisian dalam memburu dan mengungkap tersangka kasus pembunuhan Reykel Hanafi, yang terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (13/8/2019) lalu, patut diacungi jempol.
Setelah empat tersangka sebelumnya, RA alias Dongker, AT alias Adanan, RD alias Amat, dan YU alias Yayan, tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo kembali membekuk satu tersangka lainnya berinisial FU.
Dilansir dari laman resmi Humas Polda Gorontalo, FU yang diketahui merupakan warga yang berdomisili di Desa Boliyohuto, Kecamatan Botumoito ini, di ciduk aparat kepolisian pada hari Minggu (18/8/2019).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Kukuh Islami mengungkapkan, penahanan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, yaitu diduga membawa senjata tajam jenis samurai dilokasi TKP, tepatnya didepan halte SMA negeri 1 Telaga.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 2, Ayat 1, UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Peran tersangka dalam kejadian tersebut hanyanyalah membawa senjata tajam,” terang Kukuh.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono juga menambahkan, saat ini pihak kelpolisian telah mengamankan 4 orang tersangka penganiayaan yang mengakibatkan Reidel Hanafi meninggal dunia.
“Kepada dua pelaku lainnya diharapkan agar segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas apa yang sudah diperbuat. Tim kita sudah mengantongi identitas pelaku. Hanya tinggal masalah waktu saja. Namun alangkah baiknya menyerahkan diri,” tandas Wahyu.(luk)