Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meluruskan bahwa dilaporkannya Ghalieb Lahidjun ke SPKT Polda Gorontalo terkait dengan peredaran Majalah DELIK, berbeda dengan statusnya saat ini sebagai tersangka baik di Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota.
Soal posisi sebagai tersangka bagi Adhan tidak ada masalah. Bahkan dalam unggahan diakun facebooknya dia mengucapkan terimakasih kepada Kapolda dan Kapolres yang telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Pada malam tanggal 1, saya sudah tulis di FB, terima kasih Kapolda, terima kasih Kapolres, sudah menetapkan saya tersangka. Yang penting hanya pencemaran nama baik. Bukan kasus korupsi,” ,” ucap Adhan diwawancarai awak media, Selasa (4/1/2021).
Lanjut Aleg Dapil Kota Gorontalo ini, jangan berpikir status tersangka ini sudah membuatnya stress dan lain-lain. Tidak demikian. Kata Adhan semua masih berproses, dan nanti akan buktikan di pengadilan.
“Jadi saudara Ghaleb belajar dulu bagaimana proses hukum itu hinga sampai di pengadilan. Jangan dianggap saya sudah tersangka, sudah stress, sudah tidak bisa makan, sudah tidak ini dan itu. Tunggu dulu. Justru ditetapkannya saya sebagai tersangka, malah saya lebih semangat. Makanya saya katakan, dengan adanya pendzaliman pada diri saya ini, justru saya lebih bersemangat lagi seperti semangat 20 tahun lalu,” imbuhnya.
Wali Kota Gorontalo Periode 2008-2013 ini menegaskan juga, dirinya melaporkan pihak lain itu bukan karena cengeng dan lain sebagainya.
“Tidak demikian. Bagi saya semua pendzaliman itu kita lawan secara konstitusional, dalam kita menempuh secara hukum. Walaupun mereka bilang di majalah saya preman, tetapi saya tidak lakukan itu. Saya kira pengedar majalah itulah yang bersikap seperti preman, dan merupakan bentuk dari black campaign,” tutup Adhan.
Pewarta: Lukman.