Oleh : Putri Naylarizki Lasamano
Gorontalo sebagai provinsi dengan posisi rendah dalam tingkat pidana korupsi, beberapa kasus yang di laporkan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada akhir ini cukup membangun banyak opini di ruang publik. Dari kasus Bansos mantan Bupati Bone Bolango, sampai dugaan korupsi pada kasus SPAM Dungingi yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Gorontalo nyatanya belum bisa dikatakan bersih dari korupsi, berbagai celah yang dimanfaatkan oleh “oknum” tak bertanggung jawab, melebarkan sayap menelan uang rakyat. Mirisnya adalah mereka adalah orang yang berada di posisi strategis yang sebagai penyelenggara pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan kekuasaan.
Bukan hal yang tak mudah, puncak kekuasaan adalah kewenangan, sehingga tak dipungkiri bisa di salahgunakan dan kerusakan paling parah adalah korupsi.
Dalam mewujudkan suatu sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) asas dan prinsip akuntabilitas dan transparansi sangat penting untuk diimplementasikan dalam seluruh rangkaian proses pelaksanaan pelayanan di lingkup pemerintahan. Terdapat harapan pada masyarakat agar dalam terciptanya suatu sistem pemerintahan yang baik.
Dalam penyelenggaraan negara, masyarakat tak lepas sehingga diperlukan andil mengontrol program serta kebijakan pemerintah, dan dapat mengetahui perkembangan, dan meminimalisir adanya penyelewengan.
Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggung jawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pihak amana yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggung jawaban tersebut.
Transparansi adalah sesuatu hal yang tidak ada maksud tersembunyi di dalamnya, disertai dengan ketersediaan informasi yang lengkap yang diperlukan untuk kolaborasi, kerjasama, dan pengambilan keputusan kolektif.
Dalam peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No. 3 tahun 2016 bahwa dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat, pemerintah melakukan gebrakan dengan menjadikan teknologi informasi dan komunikasi sebagai pendukung dalam menyediakan proses transparansi kepada masyarakat.
Menurut penulis, Program ini perlu di dukung serta di mininimaslisir akan ada kecurangan data, serta proses transparansi bisa jujur dan terpercaya. Transparansi di perlukan agar mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan, yang bertanggung jawab terhadap mandat yang diberikan. Sehingga tercapailah kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Gorontalo bersih tanpa korupsi.Merdeka!