Gorontalo, mimoza.tv – Tim kuasa hukum masyarakat penambang Kabupaten Gorontalo, Irfan Slamet Bano, S.HI & Partners menegaskan bahwa pihaknya siap memenangkan perkara gugatan beralihnya ijin usaha pertambangan operasi produksi milik KUD Dharma Tani ke PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS), yang berdasarkan surat keputusan Gubernur Gorontalo nomor 351/17/IX/2015 Tentang peralihan ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) menjadi kawasan ijin pinjam pakai milik perusahaan.
Afrizal Pakaya, dalam keterangannya dihadapan awak media pada akhir pekan lalu menyampaikan, pihaknya merasa yakin bisa memenangkan gugatan tersebut lantaran mempunyai sejumlah bukti yang menguatkan.
“Kami sudah menerima pemberitahuan, dan sidang pertama sudah dijadwalkan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 nanti,” ujar Afrizal didampingi Irfan Slamet Bano.
Dalam penyampaiannya, Afrizal pun menambahkan bahwa seharusnya pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD Pohuwato dan Provinsi Gorontalo harus segera mengambil Satu kebijakan Untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Bumi Panua.
“Saat ini klien kami merasa tidak ada lagi keberpihakan baik dari pemerintah maupun legislatif dalam membela apa yang menjadi hak dari masyarakat penambang. Hal ini dibuktikan dengan diamnya para petinggi daerah saat adanya peralihan IUP milik KUD Dharma tani,” ujarnya.
Terkait dengan sidang yang akan digelar pekan depan dirinya meminta kepada semua tergugat agar menghadiri sidang.
“Kami minta agar para tegugat bisa hadir di persidangan,” tegasnya.
Disinggung soal materi perkara gugata, ia menyampaikan bahwa semuanya akan diungkapkan dalam persidangan nanti.
“Untuk materi, nanti kita buka-bukaan di persidangan. Kami punya banyak materi. Kami yakin bisa memenangkan gugatan ini,: tandas Afrizal.
Sebelumya, pasca di demo oleh ribuan warga yang tergabung dalam Forum Persatuan dan Ahli Waris IUP OP 316 dan Ahli Waris Penambang Pohuwato, Kamis (21/9/2023) lalu, perusahaan tambang yang dikelola PT PETS dan Merdeka Cooper Gold terancam dibekukan. Beberapa warga masyarakat Pohuwato mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada akhir bulan September 2023..
Dilansir dari laman Sisitim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gorontalo, gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 100/Pdt.G/2023/PN.Gto yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 25 September 2023.
Para penggugat yang terdiri dari Nurlaila Kadji, SE dan Safitri Kaji meminta Pengadilan untuk menyatakan bahwa Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 Perihal Keputusan Nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) adalah Melawan hukum.
Oleh karenanya Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 Perihal Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang pengalihan izin usaha pertambangan operasi produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan bahwa segala keputusan yang lahir dari Surat Gubernur Gorontalo tanggal 4 September 2015 itu adalah melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menariknya, dalam gugatan tersebut para penggugat memohonkan putusan serta merta atau putusan uit voerbaar bij voorraad, dimana Para penggugat mendalilkan bahwa putusan serta merta yang diajukan telah memenuhi syarat karena sebelumnya telah ada 2 Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia terdahulu (SEMA No. 3 Tahun 1978), ditegaskan bahwa agar hakim dapat menjatuhkan dengan syarat-syarat bahwa ketentuan Pasal 180 HIR terpenuhi dan hanya dalam permasalahan yang sangat eksepsionil dan tidak dapat dihindari hal tersebut dapat dilakukan.
Tidak saja putusan serta merta, para penggugat juga mengajukan dalam posita dan petitumnya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap aset/bangunan dan peralatan. Termasuk juga kendaraan operasional tambang maupun hasil eksplorasi berupa galian dan tumpukan mineral yang berada di kawasan konsesi tersebut.
Penulis : Lukman.