Gorontalo, mimoza.tv — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menolak gugatan Ahmad Bahri dalam kasus pemecatannya yang sebelumnya disebut sebagai “obscur libel” oleh kuasa hukumnya. Putusan ini dibacakan pada sidang e-court yang berlangsung pada 27 Agustus 2024, dengan amar putusan yang menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.
Frengki Uloli, kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, menyatakan bahwa putusan ini telah menguatkan posisi pemerintah daerah. “Benar, saya sudah mengecek langsung melalui akun e-court, dan alhamdulillah hasilnya positif untuk pemerintah daerah. Majelis hakim menolak gugatan penggugat sepenuhnya,” ujar Frengki.
Lebih lanjut, Frengki menjelaskan bahwa putusan ini sekaligus membantah tuduhan sebelumnya dari kuasa hukum Ahmad Bahri, yang mengklaim bahwa pemecatan tersebut merupakan tindakan “obscur libel” atau pemecatan yang tidak jelas dasar hukumnya. “Putusan ini menegaskan bahwa tindakan Bupati Bone Bolango dalam menerbitkan SK Pemberhentian Ahmad Bahri tidak bertentangan dengan hukum, baik secara prosedur, substansi, maupun wewenang,” tambahnya.
Frengki juga menyoroti bahwa dalam gugatan tersebut, kuasa hukum Ahmad Bahri sempat mendalilkan adanya kekosongan hukum sebagai alasan mengapa SK Pemberhentian tidak seharusnya diterbitkan. Namun, Frengki menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang menjadi dasar pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda), cukup memberikan pedoman, meski belum ada peraturan teknis lebih lanjut.
“Permendagri tersebut sudah secara jelas mengatur syarat pengangkatan dan pemberhentian seseorang dari jabatannya. Jadi, meskipun tidak ada aturan teknis lebih lanjut, pemberhentian itu tetap sah,” jelas Frengki.
Meskipun demikian, Frengki tidak menutup kemungkinan bahwa pihak Ahmad Bahri akan menempuh upaya hukum banding atau kasasi. “Itu adalah hak mereka sebagai pencari keadilan, dan kami siap menghadapi proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Dengan putusan ini, pemerintah daerah Bone Bolango merasa optimis bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan hukum dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Sementara itu, pihak Ahmad Bahri kini memiliki opsi untuk mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.(rls/luk)