Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo akhirnya memutuskan menolak semua gugatan Risman Taha, atas gugatan terhadap penerbitan SK Gubernur Gorontalo, terkait pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019 -2024, Kamis (12/3/2020).
Ferdinan Syah Nur sekalu kuasa hukum Risman Taha mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding terhadap keputusan tersebut.
“Kejanggalan keputusan ini menurut kami, substansinya agak menyimpang dari Pasal 105 Ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tatatertib Anggota DPRD. Menurut kami agak beda dengan fakta hukum yang ada,” kata Ferdinand diwawancarai usai sidang.
Selain siap banding, pihaknya juga mengupayakan pengujian hak uji materi di Mahkamah Agung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
“Kita akan gugat muatan Pasal 99 dengan Pasal 10. Karena sesuai dengan pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim tadi, hakim dua mengatakan bahwa pasal itu belum di cabut, dan belum dilakukan hak uji materil. Oleh karena itu berdasarkan itu, kita akan gugat Presiden RI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 di Mahkamah Agung,” pungkasnya. (luk)