Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui tahapan sidang yang cukup panjang, akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH memutus perkara gugatan antara perwakilan masyarakat, yakni Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jamper sebagai penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai tergugat, PT Bumi Resources, serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2, Jumat (28/7/2023).
“Menjatuhkan putusan provisi dengan amar putusan : Mengadili : Mengabulkan permohonan provisi penggugat. Memerintahkan kepada tergugat II untuk menghentikan sementara segala kegiatan explorasi dan pekerjaan penunjang yang dilaksanakan tergugat II, termasuk pembuatan akses jalan menuju Objek sengketa,” ucap Rendra Yozar Dharma Putra.
“Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” sambung Rendra.
Melalui data SIPP PN Gorontalo, diketahui perkara gugatan antara perwakilan masyarakat melawan PT Gorontalo minerals ini sudah lama diajukan, yaitu sejak 2 Januari 2023. Dalam perjalanannya , gugatan tersebut sempat dicabut dan dimasukkan kembali 15 Februari 2023.
Secara khusus masyarakat Bone Bolango melalui LSM Jamper mengajukan permohonan provisionil dalam perkara tersebut, dengan pertimbangan ancaman kerusakan lingkungan dan bencana ekologi seperti banjir.
Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan.
Disamping itu pula untuk meminimalisir konflik terbuka dengan masyarakat penambang, apa lagi wilayah pertambangan tradisional yang berada di salah satu blok IUP tersebut sudah terlebih dahulu dikelola oleh masyarakat setempat.
Seperti diketahui bahwa Penolakan masyarakat terhadap anak perusahaan Bumi Resources Mineras Tbk dan PT Antam Tbk ini juga sudah lama disuarakan oleh masyarakat.
Dihubungi terpisah kuasa hukum LSM Jamper, Rommy Pakaya SH mengaku bahwa putusan hakim kali ini benar benar memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Keadilan karena masyarakat telah ditempatkan posisi yang sejajar dengn PT GM. Kemanfaatan karena masyarakat dapat terhindar dari bencana yang lebih besar seperti kerusakan lingkungan dan ancaman bahaya sewaktu-waktu baik banjir dan longsor. Selain itu juga terancamnya flora dan fauna hutan akibat dari dibuatnya akses jalan hauling yang dapat merusak hutan dan ladang masyarakat,” tegas Rommy.
Bahkan kata dia, pembangunan jetty pelabuhan tambang itu juga bisa mengancam biota laut.
Penulis : Lukman.