Gorontalo, mimoza.tv – Adhan Dambea mengaku bersyukur bahwa Mahkamah Konstisusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang dilayangkan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, bersama 6 kepala/wakil kepala daerah lainnya pada Kamis (21/12/2023).
Maka dengan putusan MK itu kata Adhan, yang tadinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa yang masa jabatannya dari tahun 2018 berakhir pada 31 Desember 2023, akan genap 5 tahun atau hingga bulan Juni 2024.
“Kalau di tanya ke saya, maka jauh sebelum putusan ini dikeluarkan, saya sangat setuju jabatan Wali Kota bisa diselesaikan selama 5 tahun,” ucap Adhan.
Tetapi, lanjut Aleg Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini, tidak mungkin dalam sisa waktu 6 bulan kedepan Marten Taha dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di Kota Gorontalo seperti ; proyek di Jalan Panjaitan, proyek di kawasan Kampung Cina, termasuk juga masalah Benteng Otanaha dan proyek peningkatan Sisitim Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Alhamdulillah kemarin Polda Gorontalo sudah menyampaikan bahwa kasus proyek Jalan Panjaitan ini sudah masuk di tahap penyidikan. Jadi kasus proyek Jalan Panjaitan itu ada dua. Proyeknya yang ditangani oleh Polda Gorontalo, dan gratifikasinya yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kata Adhan, memang untuk kasus proyek yang ada di Kampung Cina ini memang belum ada penyelidikan. Tetapi dengan melihat kondisi di lapangan, maka potensi untuk tidak selesai itu besar kemungkinannya. Aleg Dapil Kota Gorontalo ini mengatakan, proyek di Kampung Cina itu nasibnya akan sama dengan yang di Jalan Panjaitan. Belum lagi masalah Benteng Otanaha yang juga beberapa waktu lalu telah disampaikan oleh pihak kepolisian.
Sambung Adhan, persoalah Benteng Otanaha ini kasusnya sudah sejak tahun 2018, yang saat ini statusnya dalam tahap penyidikan.
“Tetapi Insyaallah dalam sisa maktu 6 bulan kedepan Pak Marten bisa menyelesaikan persoalan ini. Untuk menyelesaikan berbagai proyek yang diduga bermasalah ini sangat tidak mungkin. TetapI paling tidak kedepannya ini akan berhadapan dengan hukum,” tutup Adhan.
Penulis : Lukman.