Kota Gorontalo, mimoza.tv – Keputusan Bawaslu Kota Gorontalo yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono ke Komisi Pemilihan Umum, menurut Tim Kuasa Hukum melalui Yakop Mahmud, selaku pihak Terkait dalam hal ini pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto, sudah sesuai harapan mereka. Menurut Yakop, apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Gorontalo sudah berdasarkan hukum.
Lanjutan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018, yang di gelar di Hotel Citra, Sabtu (3/3/2018), yang sudah memasuki agenda pembacaan putusan, terkait gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono ke KPU Kota Gorontalo.
Gugatan dengan nomor register 02/PS/PW/Kota/29.01/II/2018 ini melalui Amar Putusan yang dibacakan oleh John Henri Purba selaku pimpinan musyawarah, memutuskan Bawaslu Kota Gorontalo menolak seluruhnya gugatan tersebut.
Saat dimintai tanggapan terkait keputusan Bawaslu ini, Tim Kuasa Hukum pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto mengatakan, sangat bersyukur dengan keputusan tersebut. “Alhamdulillah keputusan Bawaslu Kota tersebut sesuai dengan harapan kami. Karena memang sudah sesuai dan berdasarkan hukum, bahwa bukti-bukti yang diajukan Pemohon tidak terbukti dalam persidangan ini,” kata Yakop.
Pengacara muda yang biasa disapa Pokay ini juga menambahkan, terkait SPT tahunan yang digugat oleh Pemohon sudah dijawab oleh pihak Kantor Pajak. “Dalam pertimbangan majelis itu sudah jelas, yang telah mengungkapkan fakta-fakta dengan menghadirkan saksi ahli dari Kantor Pajak. Bahwa Pak Hardi Hemeto tidak perlu lagi melaporkan karena sudah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan undang-undang,” lanjutnya.
Dengan ditolaknya gugatan Pemohon, yang dalam hal ini pasangan Marten Taha – Ryan Kono, maka pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto tetap menjadi peserta Pilwako 2018, sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU Kota Gorontalo pada tanggal 12 Februari 2018 lalu.
Sebelumnya pihak Marten Taha – Ryan Kono, melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo terkait hasil penetapan peserta pilkada tahun 2018, yang meloloskan pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto sebagai peserta pilkada, yang menurut mereka tidak memenuhi syarat. (idj)