Kota Gorontalo, mimoza.tv – Gugatan pasangan Marten Taha – Ryan Kono terhadap Surat Keputusan KPU Kota nomor 15 tentang pembatalan SK KPU Kota nomor 10 tentang penetapan pasangan calon, hingga saat ini masih masih belum dilengkapi dan masih dikonsultasikan ke Bawaslu Republik Indonesia.
Upaya hukum yang terus dilakukan oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono (Matahari), hingga kini masih terus dilakukan. Salah satunya dengan menggugat kembali Surat Keputusan KPU Kota Gorontalo nomor 15, ke Bawaslu Kota Gorontalo.
Saat diwawancara, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, John Henri Purba melalui sambungan telepon mengatakan, bahwa gugatan pasangan Marten – Ryan tersebut masih sementara dikonsultasikan ke Bawaslu Republik Indonesia.
“Saat ini gugatan mereka (Matahari) masih dikonsultasikan ke Bawaslu RI. Dan kekurangan berkas yang dimasukan juga belum dilengkapi, sehingga kami belum melakukan register terkait gugatan tersebut,” kata John Henri, Selasa (6/3/2018).
Dirinya juga menambahkan, batas akhir untuk melengkapi kekurangan berkas gugatan yang dimasukan tersebut, hingga besok hari (Rabu, 7/2). “Batas untuk melengkapi sampai besok, dan kami juga masih menunggu hasil konsultasi dengan Bawaslu RI,” tutupnya.
Sebelumnya, pasangan Marten taha – Ryan Kono dibatalkan sebagai calon peserta Pilwako oleh KPU Kota Gorontalo melalui SK nomor 15, yang menindak lanjuti putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018 beberapa waktu lalu. Sehingga SK yang dikeluarkan oleh KPU kota tersebut digugat oleh pasangan Marten – Ryan. (idj)