Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon Bupati Gorontalo, Rustam Akili – Dicki Gobel dan Tonny S Yunus – Daryatno Gobel, dalan sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Gorontalo, Rabu ( 17/2/2020).
Arief Hidayat selaku Ketua MK , yang memimpin sidang perkara Nomor 56/PHP BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan Rustam – Dicky, serta gugatan perkara Nomor 48/PHP-BUP-XIX/2021 dari pasangan Tonny-Daryatno, tidak bisa diterima lantaran semua dali para pemohon tersebut tidak ada sangkut paut dengan perolehan hasil.
“Hakim Konstitusi telah membaca dan mendengar keterangan pemohon, termohon, pihak terkait serta dari Bawaslu. Serta telah memeriksa juga bukti-bukti dari para pihak,” ucap Arief seperti dilansir dari Kronologi.id.
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hakim dengan merujuk pada ketentuan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU 10 2016, maka mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon a quo. Oleh karena eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief.
“Dan terkait mengenai kedudukan hukum pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 Tahun 2016,” sambung Arief.
Ia menjelaskan, dalil-dalil pemohon tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih, maka MK tidak mempertimbangkannya.
Dikatakannya juga, seluruh pertimbangan hukum mengenai pelanggaran yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10 Tahun 2016. Pihaknya juga tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan syarat Pasal 158 ayat (2) huruf b UU a quo, sehingga tidak mendapatkan keyakinan yang cukup untuk menyimpangi ketentuan Pasa 158 ayat (2) huruf b UU 10 2016 dan melanjutkan.
Berdasarkan pertimbangan hukum itu kata dia, meski pemohon merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020, namun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10 Tahun 2016.
“Maka dalam amar putusan, mengadili. Satu, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Dua, menyatakan permohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” tutup Arief.
Terkait dengan ditolaknya gugatan tersebut, Pasangan Calon Bupati Gorontalo, nelson Pomalingo Hendra Hemeto, mengajak kepada seluruh pendukungnya untuk tetap tertib dalam menyambut keputusan tersebut.
Paslon yang bakalan dilantik ini menghimbau pendukungnya untuk tidak mengerahkan massa saat menjemput di bandara pada Jumat (19/2/2021) nanti.
Meskipun ada yang tetap menjemput, Nelson dan Hendra berharap yang datang di bandara terbatas, sesuai dengan protokol kesehatan, untuk mencegah penularan Covid-19. (luk)