Gorontalo, mimoza.tv – Sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 menggugat perusahaan Boeing ke pengadilan Amerika. Para keluarga korban menggugat Boeing karena dianggap lalai, pesawat produksinya berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, yang menyebabkan para penggugat kehilangan anggota keluarganya.
Penyelidikan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 saat ini masih dalam tahap awal. Namun sejumlah keluarga korban jatuhnya pesawat, memutuskan untuk menggugat Boeing.
Iriyanto, ayah dari Nanda Pratama, salah satu penumpang pesawat naas tersebut, menjadi orang pertama dari keluarga korban yang mengajukan gugatan ke pengadilan tingkat negara bagian di Kota Chicago, negara bagian Ilinoe, disusul keluarga lainnya. Bahkan ada yang mengajukan gugatan di kota yang sama melalui pengadilan Federal.
Menurut keterangan dari pengacara keluarga korban, mereka punya alasan yang kuat, meski penyidikan belum lengkap.
“Kalau ada fakta cukup, gugatan bisa diajukan, dengan menyewa tenaga ahli untuk melakukan investigasi sendiri seperti apa yang dipublikasikan, tidak ada informasi yang mengejutkan. Isinya mengkonfirmasi apa yang kami cantumkan dalam gugatan,” ujar Floyd Ewisner salah satu pengacara keluarga korban, dikutip dari VOA.
Selain itu, Brian Kabateck pengacara penggugat juga mengatakan, pihaknya ingin memastikan jika Boeing akan melakukan sesuatu terhadap puing pesawat. Mereka pun meminta surat perlindungan dan pencegahan dari pengadilan, supaya Boeing tidak mengutak atik puing pesawat.
Berdasarkan aturan hukum Amerika, keluarga korban Lion Air, punya hak untuk menggunakan sistim hukum di Amerika, meskipun kecelakaan tersebut terjadi di Indonesia, dan mereka bukan warga negara Amerika. Karena pihak Boeing sebagai tergugat, bermarkas di Amerika.
Aturan hukum di Amerika juga mengatur, keluarga korban masih punya waktu untuk melakukan gugatan. Karena masa kadaluarsa hukum untuk kecelakaan pesawat terbang adalah dua tahun sejak terjadinya kecelakaan, dan memberi kesempatan kepada keluarga korban, menghadapi musibah.
Gugatan tersebut tidak hanya sebatas pabrik pembuat pesawat, tetapi jiga produsen pembuat komponen pesawat.
Selain menuntut gugatan ganti rugi, kuasa hukum penggugat juga akan meminta kesediaan Boeing untuk membantu pencarian korban. Hingga saat ini pihak Boeing menolak wawancara VOA, karena kasus ini sudah masuk ranah pengadilan.(ys/luk)