Gorontalo, mimoza.tv – Sugiarto Hadji Ali, SH, CVM,CPArb,CPL,CPM, selaku anggota Tim Hukum Pembela Hak Imunitas (THPHI) AD menilai, apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik itu adalah normatif dan biasa-biasa saja.
“Tadi disampaikan oleh saksi Paris Jusuf menyangkut tugas dan wewenang dari terdakwa Adhan Dambea. Beliau (baca : Paris Jusuf) mengatakan tugas dan wewenang itu melekat 1 X 24 jam. Sehingga statemen yang disampaikan oleh klien kami ini adalah hal yang wajar, dan juga selama itu tidak menyerang harkat dan martabat orang lain,” ucap Sugiarto saat diwawancarai usai persidangan di Pengadilan TIPIKOR/PHI Gorontalo, Rabu (15/6/2022).
Bahkan saat sidang berlangsing itu dirinya menanyakan kepada saksi soal kapan dan dimana seorang Anggota DPRD itu melakukan tugas dan wewenangnya.
“Saksi mengatakan dimana saja bisa. Selama itu tidak ada masalah. Artinya jika itu sebagai bentuk pengawasan dan tidak menyerang orang lain, maka hal itu wajar-wajar saja. Contohnya memberikan statemen di media. Dirinya bisa menyampaikan hal-hal yang terkait dengan apa yang ditanyakan oleh wartawan,” imbuhnya.
Disinggung soal pernyataan Majelis Hakim yang menilai jawaban saksi Paris Jusuf itu seperti keterangan saksi ahli, Sugiaro mengatakan bahwa hal itu juga normatif.
“Tapia pa yang disampaikan oleh Pak Paris Jusuf, walaupun dia buka saksi ahli, tetapi pokok permasalahan, wewenang dan fungsi itu dia paham semua karena kapasitasnya sebagai Anggota DPRD, dan itu melekat ke dia. Kalau menyangkut BAP seperti yang Majelis Hakim ungkapkan tadi bahwa hanya satu saja yang terkait dengan permasalahan ini. Biasanya saksi ini hanya memberikan pernyataan sesuai dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik. Sehingganya mungkin saja saat di BAP itu tidak sempat ditanyakan hal-hal menyangkut perkaranya. Jadi tidak ada yang salah disitu,” tutup Sugiarto.
Pewarta : Lukman.