Gorontalo, mimoza.tv – Upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Gorontalo kian gencar digalakkan. Buktinya, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus tiga pengguna narkotika jenis sabu, masing-masing AM, RS, dan NL di Kelurahan Huangobotu Kecamatan Dungingi Kota Gorotnalo pada Jumat (7/8/2020).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro, melalui Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota AKP La Ode Arwansyah dalam keterangan persnya mengatakan, awal penangkapan ketiga warga tersebut, saat anggota Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota melakukan tangkap tangan terhadap AM dikediamannya.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka AM sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah paket plastik kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 57,22 milligram atau 0,5gram, alat hisab, serta barang bukti lainnya,”jelas La Ode dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020).
La Ode juga menjelaskan, berdasarkan keterangan AM barang haram tersebut didapatkan dari RS dengan cara dibeli. Mendengar informasi itu Tim Opsnal pun langsung melakukan penangkapan terhadap RS.
“Usai dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan interogasi dimana tersangka RS menerangkan bahwa sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1,1 juta dengan cara patungan bersama-sama dengan AM, RS, NL, dan U yang saat ini masih dalam pengejaran anggota opsnal satuan narkoba polres gorontalo kota,” ucap La Ode.
Ironisnya kata dia, sejumlah narkotika sabu tersebut dibeli dari salah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di lapas kelas II A kota gorontalo yakni JU alias kem yang sudah dilakukan pemeriksaan.
La Ode mengaku, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka tersebut serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan pada ketiga tersangka.
“Akibat perbuatannya AM, RS, Dan NL dijerat dengan tiga pasal berbeda seperti yang tertuang dalam undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.(aji/luk)