Gorontalo, mimoza.tv – Puluhan pengacara yang tergabung dalam Tim Hukum Pembela Hak Imunitas (THPHI) AD, siap membela Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, yang dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, yang saat ini tengah berproses di Kejaksaan.
Tim yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi advokat di Gorontalo dan sekitarnya ini mengaku secara sukarela akan membela Adhan Dambea, bila nanti proses hukumnya akan dilimpahkan di pengadilan.
Adhan Dambea dalam keterangannya saat diwawancarai awak media mengatakan, awalnya dirinya menduga hanya satu advokad saja yang bakal menemaninya dalam perkara pencemaran nama baik itu. Namun seiring waktu kata dia, banyak pengacara yang dengan ikhlas siap membelanya nanti.
“Teman-tenan ini secara sukarela dan ikhlas membantu saya dalam melawan ketidakbenaran ini. Artinya, seperti yang orang bilang bahwa perkara ini adalah pesanan,” ucap Adhan diwawancarai Rabu (23/3/2022).
Sebenarnya kata Adhan, perkara ini bukan untuk kepentingan pribadinya saja. Bahkan kepada rekannya sesame anggota dewan baik yang ada di kabupaten/kota dan provinsi dirinya meminta untuk hadir dalam persidangan.
“Karena disini (baca : dalam sidang) adalah pertarungan antara hak imunitas. Artinya hak imunitas ini kan di injak-injak oleh aparat penegak hukum. Undang-undang ini tidak dihargai,” tegas Adhan
Makanya kata Aleg PAN Dapil Kota Gorontalo ini, bahwa hak imunitas ini hanya berlaku di pusat, dan sebaliknya tidak berlaku di Gorontalo. Kenyataannya kata dia, laporan masyarakat terhadap Arteria Dahlan di tolak kepolisian karena hak imunitas.
“Tapi di Gorontalo itu tidak berlaku. Karena Rusli Habibie yang melaporkannya. Perkara ini sebenarnya merupakan perkara yang sepele. Tapi yang menjadi esensi adalah soal tujuan Rusli Habibie agar saya ini di hukum,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua THPHI AD, Bathin Tomayahu menambahkan, perkara ini morupakan momentum pertama kali bersatunya para pengacara di Gorontalo yang merasa terpanggil karena adanya perkara Adhan Dambea yang sebenarnya tengah menyerukan hak-hak rakyat.
“Yang terjadi malah beliau yang dikriminalisasi dengan laporan yang menurut teman-teman, perkara ini merupakan perkara yang sepele. Jadi motifasi kita untuk membela Pak Adhan ini adalah karena beliau Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang selalu menyuarakan hak rakyat, tetapi kemudian terkesan dihalang-halangi atau dijalimi,” ujar Bahin.
Ditambahkannya juga, saat ini ada 27 pengacara yang berasal dari berbagai organisasi advokad bakal mendampingi dan membela Adhan bila nanti berproses di pengadilan.
Sebelumnya, Adhan di lapor Gubernur Rusli Habibie dan pengacaranya ke polisi karena membuat pernyataan di sebuah media online.
Lewat media daring itu Adhan menyebut gubernur dua periode yang akan mengakhiri masa tugas pada Mei 2022 nanti itu telah menggunakan dana APBD untuk kepentingan serangan fajar pada Pileg lalu.
Pewarta : Lukman