Gorontalo, mimoza.tv – Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnimbus Law atau Cipta Lapangang kerja, saat ini tengah menjadi sorotan dan perhatian semua kalangan. Untuk membahas permasalahan tersebut Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo angkat bicara.
Verrianto Madjowa selaku Ketua AMSI Gorontalo mengungkapkan, RUU Omnimbus Law atau Cipta Lapangang kerja yang saat ini tengah dalam penggodokan, terdapat pasal-pasal yang dapat menghambat kerja-kerja pers.Bahkan kata dia, ada pasal dalam RUU Omnimbus Law tersebut yang saling bertentangan dengan UU Pers.
“Dalam Pasal 87 RUU Omnimbus Law berbenturan dengan pasal 11 dan 18 UU Pers. Misalnya dalam pasal denda di RUU Cipta Kerja sebesar Rp 2 miliar. Sementara dalam UU Pers hanya sebesar Rp 500 juta. Kami semua komunitas pers di Indonesia berusaha menolak RUU ini,” kata Verri saat menjadi narasumber dalam program Dialog Fokus di Mimoza TV, Sabtu (29/2/2020).
Pada dasarnya kata direktur Darilaut.id ini, wartawan atau pers bukanlah malaikat. Wartawan bisa salah, namun dia tidak bisa berbohong.
“Jangan sampai kesalahannya ini akan dikenakan dengan pasal seperti itu,” jelas dia.
Pada bagian lain Femmy Udoki selaku Dewan Pembina AMSI Gorontalo mengungkapkan, pemberian sangsi tersebut sebenarnya bagus, agar pers sendiri lebih berhati hati. Namun saja sangsinya sampai demikian, tentu akan menimbulkan reaksi dari para pekerja pers.
“Saya pikir pers harus lebih hati-hati dalam melaksanakan tugasnya. Dan itu yang sudah dilakukan saat ini,” kata Direktur di Hargo.co.id ini.