Gorontalo, mimoza.tv – Gubernur Gorontalo periode 2009 -2012, Gusnar Ismail, hadir sebagai sasi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan kingkar luar Gorontalo, di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Jumat (12/3/2020)
Diwawancarai wartawan usai persidangan Gusnar mengungkapkan, ada perbedaan antara By Pass saat dirinya menjabat sebagai Gubernur dan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
“Tidak sama. By pass yang saya terangkan dihadapan majelis adalah dari Bandara, Haya-haya, Kampung Jawa, terus ke Pentadio, dan akhirnya sampai kantor gubernur,” kata Gusnar.
Gusnar juga mengatakan untuk jalur yang dilaliu oleh GORR itu ternyata ada kawasan hutan lindung.
“Pemahaman saya wakttu itu, pokoknya diatas segmen area Danau Limboto, mulai dari Kayu Merah, Kayu Bulan, Bongo Hulawa, dan keatasnya itu namanya Catmenaraya namanya. Itu ada hutan lindung. Sampai di Telaga. Tapi titiknya saya tidak tau,” imbuhnya.
Lebih lanjut mantan Sekertaris Daerah Kota Gorontalo tahun 2000 ini menjelaskan, sebelum berakhir masa jabatan sebagai Gubernur Gorontalo, ada usulan anggaran untuk Feasibility Studi untuk pembangunan By Pass.
Seharusnya kata dia anggaran itu digunakan untuk By Pass, dan bukan untuk yang lain.
“Jika anggaran itu dipakai untuk yang lain, saya tidak tau. Seharusnya usulan yang saya minta untuk By Pass, ya untuk By Pass,” pungkasnya.(red)