Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang berbeda dari sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa mantan Kepala BPN Wilayah Provinsi Gorontalo, Gabriel Triwibawa, yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (28/9/2021).
Pada sidang dengan angenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, DR, Surya Tjandra, SH., LL,M.
Diwawancarai usai sidang, Surya, yang juga selaku Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kabinet Indonesia Maju yang dilantik pada 25 Oktober 2019 silam ini mengaku, kedatangannya ke sidang tersebut dalam rangka memberikan dukungan moral buat Gabrie.
“Selain kunjungan kerja, saya juga mau hadir disini dalam rangka memberikan dukungan moral buat pak Gabriel,” ucap Surya.
Disinggung soal persidangan tersebut dirinya menjelaskan, penting bagi semua pihak untuk memahami prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Dari keterangan saksi ahli serta diskusi tanya jawab dalam persidangan tadi, rasanya penting bagi semua pihak untuk memahami lebih mendalam soal prosedur pengadaan lahan atau tanah untuk kepentingan umum, karena ini pasti berkaitan dengan hukum,” ujar Candra.
Selain itu kata peraih gelar Master di School of Law, University of Warwick, Inggris ini, butuh dukungan dari semua pihak terutama aparat penegak hukum.
“Di pemerintah rasanya sudah cukup solid. Tinggal dari aprat penegak hukum. Mudah-mudahan dari pengadilan juga bisa memperjelas, memastikan kejelasan kepastian hukum pengadaan tanah. Intinya kepastian hukum bagi rakyat yang utama, supaya bisa mendapatkan kepastian hukum yang layak bagi rakyat,” kata Candra.
Disinggung soal peran BPN dalam memberikan validasa kepada pemerintah sebagai dasar pembayaran, Candra mengatakan, dari sisi BPN sendiri sudah sesuai. Hanya saja kata dia, ada penafsiran yang perlu dicocokkan.
“Muda-mudahan ada preseden baik dari persidangan ini. Khusus bagi teman-teman di kepolisian, kejaksaan, kita perlu dukungan untuk pemahaman itu. Jadi ada kepastian hukum bagi masyarakat. Kan intinya dari pengadaan tanah itu, pemerintah butuh untuk kepentingan umum tapi jangan sampai merugikan rakyat. Rasanya pengadilan ini menjadi forum untuk memberikan kejelasan bagi kita semua,” jelas Candra.
Di tanya apakah pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov itu sudah sesuai,Candra menambahkan, bahwa hal tersebut adalah dua hal yang berbeda.
“Dua hal yang berbeda. Kalau pemprov urusannya lain. Kalau kami urusannya data. Kita urusannya menyediakan informasi. Dari sisi prosedur sudah cukup, yang lain itu kan urusannya dari pihak lain,” pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 3 orang saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dua diantarta saksi ahli tersebut masing-masing, DR Yagus Suyadi SH, MS.i, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta M. Noor Marzuki SH, MS,i, yang merupakan Anggota Tim Ahli Wakil Presiden RI.
Pewarta: Lukman.