Gorontalo, mimoza.tv – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) , dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng (AWB), yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Kamis (18/2/2020)
Dihadapan majelis hakim Hamim mengaku, jika dirinya masuk dalam tim pengadaan lahan, namun tidak masuk dalam tim pembayaran.
“Saya masuk dalam tim persiapan pengadaan lahan, namun untuk proses pembayaran kami tidak terlibat,” kata Hamim
Hamim juga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan dari Pemprov Gorontalo soal luas area serta besaran ganti rugi. Pihaknya pun berinisiatif dengan mengundang dengan resmi para kepala desa.
“Karena mereka rakyat kita juga, jadi mereka kita undang dengan resmi, kita tanyakan besaran area serta berapa kisaran ganti rugi. Kalau soal harga pembayaran saya tidak tau,” ungkapnya.
Hamim juga menambahkan, adapun wilayah yang dibebaskan dan dibayarkan itu ada di wilayah Desa Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, dengan luas sekitar 4 hektar.(luk)