Kota Gorontalo, mimoza.tv – Dalam lanjutan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada, pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto menghadirkan Denny Indrayana sebagai saksi ahli dalam gugatan mereka. Denny mengatakan, apa yang tertuang dalam rekomendasi Bawaslu Kota itu sudah betul. Karena telah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Gorontalo.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada kembali dilanjutkan, Rabu (21/2/2018), di Hotel Citra Kota Gorontalo. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini, pihak Pemohon, pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto menghadirkan saksi ahli, Denny Indrayana, yang didatangkan langsung dari Melbourne, Australia.
Saat ditemui usai sidang musyawarah, Denny mengatakan sengketa yang terjadi dalam Pilkada Kota Gorontalo ini sebenarnya sederhana, karena menurutnya semua sudah diatur jelas dalam Peraturan KPU.
“Yang krusial disini adalah melihat apakah perbaikan dokumen, perbaikan syarat itu sudah dimasukan sebelum tanggal 20 Januari 2018 pukul 00.00 wita. Saya melihat tidak, terutama mengenai ijazah yang disetarakan dengan SMA itu,” kata Denny.
Dirinya juga mengatakan, kesalahan lain yang terjadi adalah yang diserahkan itu merupakan dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang tidak berwenang, dalam hal ini Kedutaan Besar Australia. “Selain itu, penyetaraan sertifikat tersebut baru dilakukan setelah tanggal 20 Januari. Karena itu, menurut pasal 63 Peraturan KPU tahun 2017 harusnya pasangan tersebut tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.
Menurut Denny, yang juga merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada ini mengatakan, hasil rekomendasi Bawaslu Kota Gorontalo itu sudah betul, bahwa ada pelanggaran administrasi terkait penyerahan dokumen yang sudah melewati batas waktu.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum pasangan Adhan Dambea – Hardi Saleh Hemeto memasukan gugatan ke Bawaslu Kota Gorontalo, yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo terkait keputusan KPU dalam penetapan calon peserta Pilwako 2018, yang dianggap melanggar aturan basik secara prosedural dan substansil. (idj)