Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pemcemaran nama bai dengan terdakwa Adhan Dambea kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi/Hubungan Industrial (TIPIKOR/PHI) Gorontalo, dengan agenda sidang, mendengarkan keterangan dari saksi Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, Rabu (15/6/2022).
Dihadapan majelis hakim Paris mengatakan, bahwa adanya pergeseran anggaran sebanyak 11 kali dalam sebulan itu hal yang tidak lazim dan melanggar. Normalnya kata dia, dalam setahun itu hanya 3 kali saja.
“Tidak boleh dalam satu bulan ada 11 kali pergeseran anggaran. Lazimnya dalam satu tahun itu cukup tiga kali pergeseran anggaran,” ucap Paris saat menjawab pertanyaan dari Tim Hukum Pembela Hak Imunitas (THPHI) AD.
Bahkan dihadapan Majelis Hakim yang di pimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing; Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH., itu Paris menegaskan bahwa gubernur tidak dibenarkan untuk merubah anggaran yang sudah ditetapkan dalam Perda perubahan, karena secara hirarki Perda tersebut lebih tinggi dari Pergub maupun Surat Keputusan Gubernur.
Selain Paris, sebelumnya penegasan yang sama juga telah diungkapkan Kepala Inspektorat Sukri Gobel saat duduk sebagai saksi dalam sidang pencemaran nama baik tersebut pada Rabu (8/6) pekan lalu.
Sebelumnya perkara pemcemaran nama baik ini berawal dari pernyataan Adhan Dambea di salah satu media daring. Di media itu Adhan menyebut diduga ada dana hibah sebesar Rp 53 miliar yang raib dari APBD-P tahun 2019. Dana tersebut diduga digunakan oleh Rusli Habibi untuk melakukan serangan fajar pada Pileg 2019.
Pewarta : Lukman.