Gorontalo, mimoza.tv – Walikota Gorontalo Marten A. Taha, bersama Wakilnya, Ryan F. Kono, mendengarkan dan menjawab, penyampaian pemandangan umum fraksi, melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo, Senin (06/01/20). Sidang yang digelar di Aulah DPRD Kota Gorontalo terasebut membahas tentang 4 Rancangan Peranturan Daerah (Ranperda), yang diusulkan eksekutif Kota Gorontalo.
Ke empat Ranperda tersebut meliputi pajak daerah, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Menurut Walikota Gorontalo Marten, ke empat Ranperda tersebut sejalan dengan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) RI nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Empat buah Ranperda ini, bagian dari penunjang keberhasilan dalam membiayai pembangunan di daerah. Dan menekankan pengelolaan dibidang keuangan harus meningkat, khususnya pengumpulan akumulasi pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Marten dalam keterangan yang dirilis Humas Pemkot Gorontalo.
Lanjut dia, Pemerintah Kota Gorontalo sendiri terus semaksimal mungkin untuk berusaha dalam meningkatkan potensi daerah. Mengingat dana transfer semakin hari semakin berkurang. Sementara, kebutuhan daerah bagitu banyak.
“PAD adalah pendapatan murni, yang berasal dari pajak dan retribusi. Berkaitan dengan pemandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi, Pemerintah Kota Gorontalo ucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi, yang sudah menyampaikan pemandangan umum, terhadap empat buah ranperda usul inisiatif eksekutif,” jelas walikota dua periode ini.
Pihaknya juga menyampaikan, akan terus melakukan upaya penertiban bagi pemilik usaha yang belum memiliki izin usaha. Dan berkaitan dengan retribusi jasa umum, kedepannya akan memberikan dampak positif terhadap daerah dan masyarakat.
Ada banyak persoalan yang kedepannya mengatur tentang izin usaha, serta retribusi. Sehingga Pemerintah Kota Gorontalo berharap, empat buah ranperda tersebut dapat dibahas dengan baik oleh panitia khusus DPRD, bersama dengan masing-masing OPD Kota Gorontalo.
“Kami berharap, empat buah ranperda ini dapat dibahas dengan baik, sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRD Kota Gorontalo. Baik itu Ranperda tentang pajak daerah, retribusi jasa umum, jasa usaha dan ranperda retribusi izin tertentu,” pungkas Marten.(adv)