Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang menarik yang disampaikan Prof. Rustam Akili saat memenuhi undangan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 23, yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (5/12/2023).
Usai menghadiri sidang Paripurna itu, Prof. Rustam menyempatkan diri ke ruang Komisi I DPRD. Dalam pertemuan dengan beberapa anggota Komisi I, Prof. Rustam mempertanyakan soal pembangunan masjid raya dan Islamic Center Gorontalo.
“Sebagai masyarakat, sebenarnya kami mendukung pembangunan masjid raya dan Islamic center. Tetapi menurut informasi yang saya dengar bahwa pembangunan ini sudah ada yayasannya. Sekarang pertanyaannya, apa nama yayasannya? Siapa saja pengurusnya? Kapan berdirinya? Kalau dia sudah menghimpun dana, berarti harus di buka dong,” ucap Prof Rustam.
Ia mengaku, pertanyaan-pertanyaan itu ia sempat tanyakan juga kepada beberapa aleg yang ditemuinya.
“Tadi sudah saya sampaikan ke komisi yang bersangkutan, juga ke komisi satu maupun gabungan dari komisi. Alhamdulillah respon dari teman-teman sangat baik. Tapi saya garis bawahi ini penting dan akan kita kawal,” tegas Guru Besar dan dosen psikologi anti korupsi ini .
Lanjut Prof. Rustam, karena pembanguna masjid raya dan Islamic center ini adalah inisiatif dari pemerintah, seharusnya dibikin panitia pembangunan saja tanpa harus mendirikan yayasan.
Menanggapi hal tersebut, ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib mengatakan, persoalan pembangunan masjid raya dan Islamic center itu masih belum jelas di DPRD. Karena terinformasi pembangunannya sudah di kelola oleh yayasan, berarti ada kepemilikan dari yayasan tersebut.
“Tetapi tidak jelas dimana posisi pemerintah. Sementara konsepnya itu bahwa Islamic center ini menjadi milik atau aset-aset dari pemerintah, meskipun pembangunannya itu dibiayai dari dana yang disumbangkan oleh rakyat sebagaimana konsep pembangunan Masjid Agung Baiturrahim,” ujar AW Thalib.
Politisi PPP ini juga sekalilagi mempertanyakan dimana posisi pemerintah jika saja pembangunan Islamic center maupun masjid raya ini dikelola oleh yayasan. Karena yayasan punya otoritas tersendiri, dan punya hak untuk mengelola sendiri.
“Nah letak legal hukum dari pemerintah ini dimana? Olehnya hal ini perlu diklarifikasi lagi. Dana yang terhimpun dari masyarakat ini sekitar 4 miliar. Nah kalau ini susdah ditangani oleh yayasan, berarti uang ini milik yayasan. Entah bagaimana penyerahan itu, kita DPRD masih kabur. Sehingga ini akan kita perjelas dengan membicarakannya dengan antar komisi,” tandas AW Thalib.
Penulis : Lukman.