Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea mengatakan dalam proses persidangan kasus pencemarn nama baik yang saat ini tengah berjalan, dirinya akan menyiapkan sebanyak 5 orang saksi ahli, baik dari tata negara, ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, dan alhi pers.
Adhan yang juga sebagai terdakwa dalam kasus ini beralasan, hal itu dilakukannya lantaran menilai sejak proses awal kasus ini abu-abu.
“kalau berbicara aturan, semua ada aturan. Tetapi memang sedari awal sudah dilanggar aturan-aturan ini. Saya beri contoh Putusan Mahkamah Konstitusi No.20/PUU-XIV/2016, bahwa rekaman itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Itu saya sudah sampaikan di Polda maupun di Polres. Tetapi saja ini tidak ditanggapi. Padahal ini kan keputusan MK,” ujar Adhan diwawancarai usai sidang, Rabu (20/7/2022).
Yang berikutnya juga kata dia, soal Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Jaksa Agung, Kapolri dan Kominfo, yang mana inti dari SKB itu adalah bila ada dua laporan kasus yakni korupsi dan kasus pencemaran nama baik, maka yang harus lebih dahulu dibuktikan adalah laporan korupsinya, setelah itu baru pencemaran nama baik.
“Ini yang sudah diatur dalam SKB. Tetapi para penyidik tidak mengindahkan itu. Karena memang perkara saya ini adalah perkara pesanan. Jadi mereka tidak mau tau. Yang pokok saya di proses di pengadilan. Tetapi biarlah saya hadapi dengan menghadirkan para saksi ahli ini,” imbuhnya.
Aleg Dapil Kota Gorontalo ini mengatakan, apapun nanti keputusan majelis hakim di persidangan itu, kata Adhan, pihaknya akan sangat menghargai.
“Kalau keputusan akhir dari majelis hakim, misalnya saya harus hukuman badan maupun hukuman percobaan, maka ini merupakan preseden buruk terhadap anggota DPR. Nanti Aleg ini ketakutan membuat pernyataan tidak bisa menjalankan fungsinya karena bisa saja di proses hukum seperti saya. Intinya, saya menghadirkan para ahli ini tujuannya ingin mendapatkan kebenaran pada persoalan hukum ini,” pungkas Adhan.
Pewarta : Lukman.