Gorontalo, mimoza.tv – Ajang dramatis di ranah hukum kembali memunculkan sorotan di IAIN Sultan Amai Gorontalo. Majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado dengan tegas memutuskan mengabulkan banding yang diajukan oleh Dr. Najamuddin Petta Solong, M.Ag, terkait dengan Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Dalam wawancara pascaputusan, Najamuddin menyebutkan bahwa momen pembatalan SK Rektor ini merupakan titik awal penyingkapan kasus besar yang tengah mengguncang IAIN Sultan Amai Gorontalo. Selain isu pembatalan jabatan, terdapat sorotan menuju perkara dugaan pidana yang saat ini tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum.
“Keputusan ini hanya sebagian kecil dari masalah yang tengah meresahkan IAIN Sultan Amai Gorontalo. Kami sedang menghadapi masalah serius seperti kebobrokan manajemen, dugaan tindak pidana korupsi, KKN, dan sejumlah permasalahan lainnya yang memerlukan penanganan serius,” ungkap Najamuddin kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Poin krusial yang dihadirkan Najamuddin adalah panggilan untuk tindakan tegas terhadap permasalahan yang merambah ke dalam struktur institusi pendidikan tinggi tersebut. Dengan membeberkan isu kebobrokan manajemen dan tindak pidana, Najamuddin berharap bahwa peristiwa ini akan menjadi cambuk untuk manajemen yang profesional dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan tinggi.
Selain kasus yang tengah berproses di PT TUN, masih ada sejumlah perkara lain yang tengah berjalan di kepolisian dan kejaksaan. Najamuddin menekankan perlunya penegakan hukum yang profesional dan tegas untuk memastikan keadilan dalam semua tingkatan. Ia juga berharap agar aparat penegak hukum (APH) bersikap profesional dalam menangani kasus-kasus semacam ini.
Putusan PTUN, nomor 66/B/2023/PT.TUN.MDO, yang menyatakan pembatalan SK Rektor, juga mewajibkan pihak tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Najamuddin sesuai dengan aturan yang berlaku. Seiring dengan itu, muncul harapan bahwa keputusan ini akan membuka pintu bagi reformasi dan perbaikan menyeluruh di lingkungan IAIN Sultan Amai Gorontalo.
Penulis : Lukman.