Gorontalo, mimoza.tv – Yancen Tangkilisan akhirnya berakhir sudah setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Tim Tabur, serta Tim Intelijen Kejati Sulawesi Tengah berhasil meringkusnya di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu (9/10/2021).
Yancen alias Ko Yancen ini merupakan daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus ilegal logging tangun 2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad, dalam keterangannnya kepada awak media mengungkapkan, karena kasasi Ko Yancen di tolak oleh Mahkamah Agung, sehingga proses hukum terhadap terhadap yang bersangkutan dilanjutkan kembali.
“Yancen atau Ko Yancen ini di tangkap di kediamannya di kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Karena kasasi yang bersangkutan di tolak Mahkamah Agung, maka yang bersangkutan akan menjalani hukuman badan selama 1 tahun, serta denda sebesar Rp 500 juta,” ucap Kasad dalam keterangan persnya, Senin (11/10/2021)
Saat ini kata Kasad, Ko Yancen akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo untuk menjalani proses selanjutnya. Terakhir dirinya menghimbau kepada semua yang masuk dalam DPO, untuk dapat menyerahkan diri.
“kami menghimbau kepada seluruh DPO untuk dapat menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO maupun buronan kejaksaan,” tutup Kasad.
Pewarta: Lukman.