Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sehari sebelumnya menerima laporan soal dugaan politik uang yang dilakukan oleh oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Gorontalo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo pada hari ini, Selasa (20/2/2024) akan mengadakan rapat terbatas untuk menentukan apakah dugaan praktek politik uang itu dilanjutkan atau tidak.
Kepada wartawan, Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib menjelaskan, dalam menangani suatu perkara laporan, pihaknya berpedoman pada Perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Setelah laporan itu diterima, dalam waktu 1 X 24 jam pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apakah laporan itu memenuhi unsur formil dan materil, termasuk juga barang bukti.
“Ketikan ada barang bukti dan memenuhi unsur formil dan materil, makan laporan ini akan di registrasi. Ketika dugaan pelanggaran ini teregistrasi, maka langkah selanjutnya adalah pembahasan di tingkat Gakumdu,” ucap Sukrin.
Sebelumnya WI, salah seorang warga Kota Gorontalo melaporkan oknum caleg berinisial DD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dapil 3 Kota Gorontalo. WI melaporkan oknum Caleg petahana itu ke Bawaslu, terkait dengan dugaan praktek money politic.
Penulis : Lukman.